DPRD Palembang Ingatkan Dana Hibah Palembang Rp40,7 M Tahun 2022

96
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sutami Ismail (BP/DUDY OSKANDAR

Palembang, BP -Tahun 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, menganggarkan dana hibah sebesar Rp 40,7 Miliar, hal itu menjadi perhatian serius Fraksi PKB DPRD Kota Palembang.

“Angka Rp 40,7 M itu merupakan angka yang cukup besar. Oleh karena itu kami minta Pemkot Palembang behati-hati dalam melaksanakan dana hibah itu,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD kota Palembang, Sutami Ismail, Kamis (11/11).

Baca Juga:  Nama Sang Nila Utama , Harus Dijadikan Nama Jalan atau Bangunan di Palembang

Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang ini, setiap dana hibah yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan, baik disisi aturan hukum maupun masyarakat. Jangan sampai, fenomena kasus terkait dana hibah terjadi di Kota Palembang.

“Kita minta Pemkot Palembang laksanakan dana hibah sesuai aturan. Jangan main-main dengan dana hibah. Karena harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  PAD Tak Capai Target , DPRD Palembang Sebut Pasar di Palembang Banyak Kosong

Ia berharap, pelaksanaan dana hibah tersebut di lakukan secara proporsional, jangan disalahgunakan untuk, kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.

“Kami sebagai wakil rakyat, akan menjalankan tupoksi kami yakni pengawasan penggunaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot Palembang mengusulkan dana hibah sebesar Rp 40.795.270.424, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.#osk

Baca Juga:  Anggota DPRD Palembang Ini Sampaikan Aspirasi Dapil IV

 

Komentar Anda
Loading...