Perbedaan Aturan Pembahasan Anggaran 10 Persen Bidang Kesehatan, Pembahasan Dinkes Sumsel di Komisi V DPRD Sumsel Ditunda

Palembang, BP- Adanya perbedaan penggunaan aturan terkait anggaran kesehatan 10 persen dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran (TA) 2022 membuat pembahasannya di Komisi V DPRD Sumsel dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel di tunda.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli membenarkan hal tersebut.
Politisi PKS ini menjelaskan dalam Permendagri No 27 tahun 2021 tentang penyusunan APBD keuangan tahun 2022 justru item gaji masuk dalam 10 persen anggaran kesehatan dalam APBD.
Namun dalam UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan di pasal 107 dimana sektor kesehatan di APBD harus 10 persen diluar gaji pegawai
“ Artinya kalau gaji masuk dalam anggaran kesehatan 10 persen , dia sudah memenuhi syarat 10 persen tadi, kalau di total 10, 18 persen kalau kita totalkan ,” katanya, Senin (1/11).
Pihaknya juga telah meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel untuk berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel terkait perbedaan angka antara pihaknya terima dan yang ada di Dinkes Sumsel.
“ Rapat kita tunda sampai angka itu benar-benar fix, kita maunya mengacu kemana ,” katanya.
“ Sebelum tanggal 8 November sudah harus selesai pembahasannya karena tanggal 8 November itu agendanya adalah rapat pimpinan komisi dengan pimpinan banggar untuk mensingkronisasikan hasil rapat-rapat sekarang, jadi kalau ada perbedaan angka disitu akan kita singkronisasikan,” katanya.
Apalagi pihaknya menurutnya tidak akan mau membahas kalau anggaran kesehatan di Sumsel tidak mencapai ketentuan undang-undang sekitar 10 persen itu.
“ Kita berharap selesaikan dulu di mereka, kalau ini sudah clear and clean kita akan bahas lagi,” katanya.#osk