22 Orang Pencuri Buah Sawit di Tangkap Polda Sumsel

149
Sebanyak 22 orang tersangka pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (23/10).(BP/IST)

Palembang, BP- Sebanyak 22 orang tersangka pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (23/10).

Tidak hanya mengamankan 22 tersangka, namun petugas juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam buah jorok, satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit.

Baca Juga:  Empat Kapolsek di Palembang Dimutasi

Dari 22 orang tersangka yang diamankan oleh tim opsnal Unit 5 pimpinan Kompol Junaidi SH itu, yakni tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan, 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.

“Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis ungkap kasusnya, Senin (25/10).

Baca Juga:  Polda Sumsel Kembali Bagikan Paket Sembako pada Warga Terdampak PPKM Mikro

Hisar mengatakan, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu. Korban yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.

“Modusnya, para tersangka ini sudah tahu dengan kondisi kebun dan mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum melakukan aksinya. Sudah terorganisir, daan saat ini masih dalam pengembangan kita,” terang Kombes Pol Hisar.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetan Lalin Pemprov Sumsel Siagakan 13 Mobil Derek

Sementara itu Udin (50) yang berperan mengwasi para tersangka dalam melakukan aksinya mengatakan, sudah melakukan aksinya sejak 15 Agustus 2021 hingga ditangkap.

“Peran saya yakni mengawasi para tersangka melakukan aksi tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, nekat melakukan aksi tersebut lantaran hasil sawit miliknya tidak menghasilkan banyak.

“Karena hasil sawit saya tidak banyak lantas saya dan tersangka lainnya melakukan aksi tersebut, dan saya menyesal,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...