Agnes Monika Diamanankan Polisi

25
Agnes Monika (21), warga Desa Teja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran terbukti mencuri satu unit iPhone XR 64 GB di tempatnya bekerja yakni Toko Sriwijaya Celullar Jalan Brigjend Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (20/7)  lalu, sekitar pukul 15.15 .(BP/IST)

Palembang, BP- Agnes Monika (21), warga Desa Teja Raya II, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang lantaran terbukti mencuri satu unit iPhone XR 64 GB di tempatnya bekerja yakni Toko Sriwijaya Celullar Jalan Brigjend Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Minggu (20/7)  lalu, sekitar pukul 15.15 .

Pelaku dijemput anggota Reskrim Pidum dan Tekab 134 ditempatnya bekerja, Senin (2/8) sekira pukul 16.00  di toko Sriwijaya Celullar di Jalan Brigjen Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.

Baca Juga:  Tiga Oknum Anggota Polrestabes Palembang Di Propamkan

Polisi sempat melakukan pencarian barang bukti (BB) yang dikatakan pelaku berada di kosannya di Jalan Peltu Kohar Kecamatan Kalidoni Palembang.

Setelah mendapat  barang bukti yang dicari yakni satu unit Iphone XR 64 GB warna hitam, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

 

“Benar, tersangka diamankan, Senin (2/8), sekitar pukul 17.15 . Dia dilaporkan oleh pemilik konter tempatnya bekerja, Pangdy Saputra (37), atas perkara penggelapan dalam jabatan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (3/8).

Baca Juga:  PANGERAN PENGHULU NATA AGAMA MUHAMMAD AKIB (1868-1876)

Kejadian berawal ketika korban mengetahui satu unit iPhone di tokonya telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp6,9 juta, dan melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Palembang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya anggota mengamankan tersangka saat bekerja di toko ponsel tersebut. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui telah mencuri ponsel itu,” jelas Tri.

Atas perbuatannya, Agnes Monika dikenakan Pasal 362 atau 374 KUHP tentang perkara tindak pidana Pencurian Biasa atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Baca Juga:  Covid-19 Masih Tinggi, Pemilik Cafe dan Resto di Palembang Banyak Langgar Jam Operasional

“Tersangka dan barang bukti satu unit iPhone sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka Agnes Monika mengakui dirinya mencuri iPhone di Toko Sriwijaya Celuller.

“Iya, saya yang mencurinya. Hp dan kotaknya masih ada di kosan saya Jalan Peltu Kohar, Kecamatan Kalidoni,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...