Ancam Tetangga dengan Pedang Abdulah Berurusan dengan Polisi

52

M Abdullah (49) harus berurusan dengan hukum. Setelah dirinya ditangkap dan diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, setelah beberapa jam mengancam tetangganya , Junaidi (59) dengan sebilah pedang, pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (25/9) berikut barang bukti (BB) sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban dan clurit.(BP/IST)

Palembang, BP- M Abdullah (49) harus berurusan dengan hukum. Setelah dirinya ditangkap dan diamankan Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, setelah beberapa jam mengancam tetangganya , Junaidi (59) dengan sebilah pedang, pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (25/9) berikut barang bukti (BB) sebilah pedang yang digunakan untuk mengancam korban dan clurit.

Aksi pelaku dilakukan, Senin (9/9) di rumah korban di Jalan Sukakarya I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang. Dimana pada saat kejadian pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pagar rumah kemudian masuk sambil marah marah.

Baca Juga:  Ancam Kakak Ipar Dengan Parang, Bambang Diamankan Polisi

Pelaku juga langsung mengacungkan pedang sambil berkata kasar kepada korban .Namun, korban menghindar dan pelaku langsung pergi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan korban diancam dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Alex Noerdin Beri Selamat dan Berharap Sumsel Lebih Berjaya Bersama HDMY

“Benar memang aksi pelaku yang sempat viral di medsos ini sudah kita amankan, pelaku mengancam tetangganya dengan menggunakan senjata tajam,” kata  Kompol Tri , Sabtu (25/9).

Untuk motifnya sendiri karena hal sepele, menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak terima lantaran korban membuang tanah ke kebun milik pelaku.

Lalu pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa Sajam dan berkata kata kasar kepada korban, sementara pelaku sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Ancam Tetangga Dengan Ayunkan Samurai

Pelaku di kenakan Pasal 335 KUHP pengancaman dan untuk Sajam sendiri akan diterapkan UU Darurat.#osk

 

Komentar Anda
Loading...