Berbagai Elemen di Sumsel Tolak RUU Pertanahan
Palembang, BP
Proses pengesahan berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan oleh anggota DPR RI menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019.
Selain merevisi UU KPK, UU KUHP, UU Minerba, dan Undang-Undnng lainnya, lembaga perwakilan rakyat bersama pemerintah juga telah menjadwalkan pengesahan RUU Pertanahan.
Kebut-kebutan dua minggu menjelang lengser akan berdampak pada cacatnya rwgulasi yang akan diterapkan secara nasional termasuk di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) .
Seharusnya DPR RI dan pemerintah memperhatikan W No. 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Azaz Pembentukun dan Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang undangan yaitu kejelasan tujuan, kejelasan rumusan. keterbukaan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat
Kajian RUU Pertanahan yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel bersama dengan Simpul Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Sumsel, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumsel, Solidaritas Perempuan (SP) Palembang, LP3I-IAM, menyebutkan masih banyak permasalahan substantif dalam RUU Penanahan ini yang dapat bertolak belakang dengan semangat reforma agraria dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam yang baik.
RUU Pertanahan bahkan tak lebih maju dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Ditelisik pasal demi pasal, beberapa contoh permasalahaan yang dapat disoroti antara lain pengingkaran terhadap hak masyarakat adat, hak pengelolaan hak guna usaha yang tetap diprioritaskan untuk pemodal besar, serta ada bagi warga negara asing untuk mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Pengamat politik Sumsel , Dr. Tarech Rasyid mengatakan, bahwa RUU Pertanahan yang akan dibahas dan disahkan ini lemah konsideran yang mendasari pembentukannya dalam konteks aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M. Hairul Sobri menilai RUU Pertanahan tidak menjawab krisis agraria di Sumatera Selatan.
“Permasalahan lingkungan hidup yang bermuara kepada konflik agraria dan bencana ekologis membutuhkan mekanisme penyelesaian dari hulu ke hilir. Kuasa negara dalam memfasilitasi investasi korporasi skala besar melalui HGU adalah akar permasalahan dan harus ada batasan yang jelas untuk mengaturnya . tarmasuk keterbukaan informasi HGU pada publik. Hal tersebut tidak terlihat dari RUU Pertanahan ini. bahkan pendekatan legal formal yang dilakukan negara akan mengancam posisi masyarakat lokal yang bergantung dengan tanah sebagai sumber penghidupan” kata M. Hairul Sobri, Selasa (24/9).
Sedangkan menurut Ketua AMAN Wilayah Sumsel Rustandi Adriansyah. “RUU Penmahan yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI hari ini manyimpang dari amanat UUD 1945 dadan UUPA 1960 yaitu semangat sosialisme Indonesia.
Redistribusi tanah untuk menjawab ketimpangan penguasaan agraria dan untuk kemakmuran bangsa dan kesejahteraan Rakyat Indonesia”.
Ditambahkan Rustandi Adriansyah, “Bahwu dalam RUU Petanahan tidak membunyikan adanya peran negara dalam proses penguatan, pemberdayaan dan pengakuan terhadap entitas dan wilayah masyarakat .Negara pasif menunggu masyarakat untuk memperjuangkan eksistensi keberadaannya.
“Hal krusial lain RUU Pertanahan ini membuka celah kepemilikan asing melalui hak kepemilikan Rumah Susun, “ kata Untung Saputra, Korwil KPA Sumsel.
Selain itu menurut Ida Ruri Sukmawati, Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Palembang. “RUU Pertanahan ini belun memiliki perspektif keadilan gender. RUU ini tidak menjadikan keadilan gender sebagai azaz dan serta tidak ada pengaturan yang menjamin serta menegaskan perempuan sebagai subyek hak atas tanah dan reformasi agraria. RUU Pertanahan ini menurutnya tidak boleh dibiarkan sah begitu saja serta Input dari partisipasi publik kerena regulasi ini begitu rentan menyuburkan konplik agraria.#osk