Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Jatanras Dalam Kasus Penjambretan

51

Efreyadi alias Nanda (21) ) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, yang juga residivis begal dan pembunuhan, ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras  Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).(BP/IST)

Palembang, BP- Efreyadi alias Nanda (21) ) warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, yang juga residivis begal dan pembunuhan, ditangkap Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Nanda bersama rekannya DW yang kini masih DPO melakukan aksi jambret di kawasan Deskranasda Jalan Gubernur Bastari Kecamatan Jakabaring, pada Minggu 6 Juni 2021 lalu.

“Pelaku kami tangkap saat bermain slot judi di sebuah warnet tidak jauh dari rumahnya. Tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel,” ujar Kasubdit III Jatanras Kompol Cs Panjaitan, Kamis (9/9).

Baca Juga:  Imigrasi Palembang kembali membuka layanan paspor di mal

Lanjut Panjaitan menjelaskan, kejadian bermula pada saat pelaku Nanda bersama Dw melintas di kawasan Dekranasda Jakabaring menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi. Melihat korban bermain hp diatas motornya, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya. Pelaku Nanda bertugas sebagai joki dan memepet korban, lalu rekannya merampas hp yang dipegang korban.

Namun aksi kedua pelaku gagal setelah korban berhasil mempertahankan handphonenya dengan cara menarik kembali handphonenya dan membuat para tersangka terjatuh. Melihat adanya keributan, warga sekitar langsung menolong dan kedua pelaku melarikan diri hingga meninggalkan motornya di TKP.

Baca Juga:  Dua Pejambret Ditembak Polisi

“Kedua tersangka yang kita tangkap ini merupakan spesialis jambret dikawasan tersebut. Sebelumnya sudah dua kali mereka beraksi, korbannya semua perempuan. Namun aksi ketiga gagal setelah korban melawan dan tersangka takut dimassa, lalu motornya ditinggalkan di TKP dan diamankan di Polrestabes,” katanya.

Menurutnya   Nanda merupakan residivis kasus begal pada tahun 2016, kemudian 2017 kembali masuk penjara perkara pembunuhan mengakibatkan korban tewas setelah ditusuk sebanyak 28 tusukan. Dan kali ini kembali mendakam setelah melakukan jambret yang ketiga kalinya.

Baca Juga:  Nenek 70 Tahun Gigit Tangan Pejambret

Sementara Nanda mengakui sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan dikawasan Deskranasda bersama Dw. “Dari hasil pertama saya mendapatkan keuntungan Rp115 ribu setelah menjual handphone korban. Kedua saya mendapat Rp135 ribu, yang ketiga tidak berhasil setelah korbannya melawan. Uangnya saya gunakan untuk main slot judi, beli rokok dan membeli sabu-sabu,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...