Pembunuhan Ali Saibi Direkonstruksi di Polrestabes Palembang

194
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi (BP/IST)

Palembang, BP- Pihak Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Ali Saibi (50), warga Kecamatan SU II, pada 15 Mei 2021 lalu yang dilakukan oleh tetanggannya sendiri, Gunawan (40) di halaman Mapolrestabes Palembang, Kamis (2/9).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan,  bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kronologi hingga perlengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rekontruksi yang dilakukan anggota kita ini penting digelar untuk melihat kronologi pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam korban hingga meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga:  Pengakuan Pembunuh Waria: Saya Dibilang Binatang, Langsung Saya Ambil Pisau

Rekonstruksi yang digelar dan melibatkan pelaku ini dan dalam rekontruksi yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes yang diperankan langsung oleh pelaku sebanyak 18 adegan dari kejadian awal hingga terjadinya pendorongan yang berujung meninggalnya korban di TKP.

“Motif sendiri berlatar belakang masalah yang berkaitan dengan narkoba, informasi yang kita terima sebelum terjadi penikaman korban menyuruh pelaku mencari narkoba jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta, ” katanya.

Baca Juga:  Tarbiyah Tewas Digorok di Leher

Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah ke mana-mana, ternyata tidak dapat.

 

Pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30, di hari yang sama lalu terjadi keributan pelaku dan korban

“Keterangan pelaku awalnya mereka berkelahi, pelaku mendahului korban mencabut senjata tajam jenis pisau,Tanpa berpikir panjang, kata dia, pelaku menusuk korban di dada sebelah kiri. Tikaman pelaku tepat mengarah ke bagian jantung korban.Korban ditusuk di dada bagian ngarah ke jantung. Korban terkapar bersimbah darah dan tewas di lokasi kejadian,” katanya.

Baca Juga:  Tewas Ditikam Pencuri

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman penjara 15 tahun.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...