Ombudsman RI Minta Pemerintah Tidak Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19 di Ruang Publik

59

Palembang, BP – Distribusi vaksin Covid-19 untuk seluruh daerah di Indonesia saat ini belum merata. Sejauh ini vaksin telah disuntikkan sebanyak 94.5 juta dosis yangterdiri dari 60.4 juta dosis pertama dan 34.1 juta dosis kedua.

Dengan demikian, baru sekitar 16.4 persen penduduk Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap dari total target 208.26 juta orang.

Melihat hal tersebut, maka Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa wacana pemberlakuan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat akses pelayanan publik baru bisa dilakukan jika vaksinasi sudah merata dan mencapai kekebalan kelompok.

Baca Juga:  Hadapi Hujan Lebat, Muba Bentuk Posko Siaga Tiap Kecamatan

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais, dalam keterangan resmi Jumat, 27 Agustus 2021.

Indraza meminta agar pemerintah tidak memberlakukan aturan kewajiban vaksin di ruang publik.

“Karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan Vaksin Covid-19,” sambungnya.

Ia mengatakan saat ini penolakan vaksin memang sudah mulai menurun, akan tetapi stok dan distribusi vaksin, masih terkendala.

Baca Juga:  861.249 Balita di Sumsel Akan Ikuti PIN Polio

“Baik sarana angkut, daya jangkau, tenaga vaksinator, dan sentra vaksinasi yang menimbulkan kerumunan masih jadi kendala. Selain itu, kondisi kesehatan juga bisa menjadi penyebab orang belum dapat mengakses vaksin,” tutur Indraza, Minggu (29/8).

Menurut Indraza pemerintah perlu memperhatikan proses vaksinasi di masing-masing daerah terlebih dahulu sebelum melakukan permbelakuan wajib sertifikat vaksinasi untuk akses pelayanan publik.

Baca Juga:  Kasus DBD di Sumsel Meningkat

“Ombudsman memandang perlunya suatu petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi di sentra yang memuat indikator apa saja yang harus dipenuhi sebelum dilakukannya kegiatan vaksinasi,” pungkasnya. #ric

Komentar Anda
Loading...