Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Jambret Hingga Kejahatan Modus Gembos Ban

57

Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam satu pekan berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan di Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam satu pekan berhasil menangkap 5 orang pelaku kejahatan di Palembang.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu M didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, mengatakan ,  pelaku yang diamankan ini ada pelaku gembos ban, yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr M Isa Palembang, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti (BB) uang, pakaian yang digunakan, dan ada juga tas milik korban.

Baca Juga:  Polwan yang Sering Wara-wiri Jadi MC Acara Polda, Brigpol Dewi Ternyata Sosok yang Ulet

Pelaku selanjutnya, ada pelaku pencurian di dalam rumah dikenakan Pasal 363 KUHP mengambil handphone korban dan merampas handphone seorang pelajar.

“Yang ini pelaku sempat juga viral kan hasil kejahatannya di media sosial (medsos), pelakunya ada dua orang,” kata Kompol Tri, Kamis (26/8).

Dan kejahatan jambret Pasal 365 KUHP dan pelaku ini sudah beberapa kali melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Dua Kurir Bersama 100 Butir Ekstasi dan 102 gram Diamankan

“Yang ini sama dengan pelaku tadi kasus 363 KUHP ada dua LP Polisi, Alhamdulillah dalam kurun waktu dua hari berhasil mengungkap semuanya. Dan selanjutnya kita akan terus dalami perkara perkara yang dilakukan para pelaku ini, katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...