Datangi Polda Sumsel, Kuasa Hukum dr Richard Lee Akan Propamkan Oknum Polisi

Kuasa hukum dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee, Razman Arif Nasution didampingi istri Richard Lee , Reny Effendi, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8).(BP/IST)
Palembang, BP- Buntut dokter Richard Lee yang dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang atau tepatnya di Griya Investama Blok DD nomor 7, Rabu siang (11/8) lalu.
Sebelumnya Kuasa hukum Dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee, Razman Arif Nasution melaporkan balik Kartika Putri
terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Kuasa hukum dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee, Razman Arif Nasution sendiri akhirnya bertemu dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
“Tadi saya kordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi,” katanya Razman didampingi istri dr Richard Lee, Reny Effendy, usai berkoordinasi dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di Mapolda Sumsel, Kamis (12/8).
Menurutnya dari hasil audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.
Namun, yang bersangkutan tidak datang untuk itu Razman meminta penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri.
“LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik panggilan dan menjemput paksa,” katanya.
Usia penangkapan kliennya kemarin, Razman mengaku sempat menghubungi polisi yang menangkap kliennya dimana saat dihubungi rombongan tersebut berada di dalam kapal artinya menggunakan jalan darat.
“ Saya tanya kemarin siapa tersangkanya baru mereka katakan tersangkanya, ada baru kemarin, artinya saya tidak izinkan klien saya diperiksa tanpa didampingi kuasa hukum kalau dia tersangka , jadi proses tersangka ini akan kita pertanyakan dalam gelar perkara terbuka dengan perkap Kapolri dan akan kita gunakan mungkin pra pradilan,” katanya.
Razman menegaskan dirinya bukan oposisi di negara ini tapi pendukung pemerintah bahkan dirinya adalah juru bicaranya dalam pilpres kemarin.
“ Saya tidak minta apa-apa pak presiden , saya tidak minta apa-apa pak Kapolri, pak Wakil Presiden saya minta keadilan dan hukum di tegakkan, karena itu tindaklah orang –orang yang telah melakukan pelanggaran yang mengganggu dan merusak konsep atau motto presisi Polri yang telah dibangun yang diterapkan dengan susah payah oleh pak Kapolri,” katanya.
Menurutnya ini bukan kasus yang perlu dikomentari banyak pihak karena ini adalah kasus remeh temeh.
Razman menambahkan akan melaporkan petugas Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penjemputan paksa kliennya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim Komplek Investama Palembang, Rabu (11/8).
Dan sore ini menurut Razman dirinya ke Jakarta akan bertemu dengan kliennya dr Richard Lee dan semalam kliennya telah bertelepon dengan dirinya.
“ Melalui HP saudara Charles yang telah berbohong kepada saya , saya minta Charles ini diperiksa , dia ada saksi jelas, dia bilang tidak bawa handphone kemarin , tidak akan sita handphone, tidak akan bawa dokter Richard, padahal faktanya di bawa , saya juga tadi sudah bicara dengan petinggi-petinggi mengatakan bahwa ini memang keterlaluan dan setelah nanti sore saya dampingi beliau (dr Richard Lee) saya akan lihat keadaannya , saya akan datang ke Propam besok melaporkan mereka (polisi yang menangkap dr Richard Lee),” katanya.
Karena menurut Razman , ada penangkapan yang tidak wajar dan disana nanti proses hukum akan dilihat.
“Yang pasti , mereka ternyata membawa Richard Lee jalan darat, bayangkan seorang Richard Lee hanya terkait Undang-Undang ITE tidak ada urusannya dengan keamanan negara , tidak ada urusannya dengan simbol negara , dengan kepala negara di jemput di bawa jalan darat, urgensinya apa, boleh tunggu saya, saya datang kita komunikasi, nah oleh karena itu maka saya minta mereka pertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan ini, ini tidak bisa dibiarkan dan penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan KUHAP sesuai dengan pedoman yang ada dengan kita,” katanya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membantah kalau Kartika Putri telah diperiksa penyidik Polda Sumsel.
“ LP-nya belum masuk bagaimana mau dipanggil dua kali, tadi pagi saya ketemu Dirkrimsus, Dirkrimsusnya belum tahu, kalau laporan bulan berapa kita belum tahu, khan kita tidak dapat informasi juga ,” katanya.
Menurut Supriadi sekarang begitu dr Richard Lee ditangkap baru muncul LP-nya dan baru ribut.
“Kemarin-kemarin enggak ada itu, khan kita belum tahu apa benar bulan dua, kalau enggak salah bukan bulan dua kayaknya baru , setelah ditangkap dia konplain, dia lapor, bukan dari bulan dua, bulan dua itu mungkin yang di Polda Metro kali , yang dia dilaporkan oleh Kartika Putri terkait pencemaran nama baik ,” katanya.#osk