12 Tahanan Polres OKI jadi Tersangka Pengeroyokan Tahanan

56
Sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam sel terhadap korban Beni (45) warga Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI  yang  meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres OKI Kamis (5/8) malam. Beni yang merupakan tahanan kasus narkoba.(BP/IST)

Palembang, BP- Sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam sel terhadap korban Beni (45) warga Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI  yang  meninggal dunia di dalam sel tahanan Polres OKI Kamis (5/8) malam. Beni sendiri yang merupakan tahanan kasus narkoba. .

Wakapolres OKI Kompol Handoko Sanjaya dampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasanudin, Ipan,Abas,Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika,Dedi Apriyanto dan Andri.

Baca Juga:  Siapkan Eksportir Baru Tembus Pasar Internasional, Ini Trik dari Karantina Sumsel dan OJK Sumsel-Babel

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” kata Handoko, Selasa (10/8).

Korban sendiri menurutnya ditahan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 4 Agustus pelimpahan dari Polsek Tulung Selapan.

Pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pemukulan pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan 1 kali, pelaku ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali, Abas melakukan pemukulan. punggung belakang dengan tangan 2 kali. Kedua belas pelaku ini mengeroyok korban Beni.

Pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam dari para tersangka terhadap korban Beni. Pihaknya terus melakukan pendalaman.

Baca Juga:  Tempoyak, Makanan Legendaris Dari Sumsel

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/8) sekitar pukul 20.30 saat korban baru dimasukkan dalam tahanan karena kasus narkoba. Korban yang merupakan warga baru di tahanan Polres OKI, dikeroyok oleh tahanan lainnya karena kenal.

Pengeroyokan itu sempat dilerai anggota yang piket dan sempat berhenti. Rupanya kembali berlanjut hingga korban pingsan dan dilarikan anggota ke RSUD Kayuagung dan meninggal.

Barang bukti yang diamankan beberapa sikat gigi, wadah bedak Herocyn, gantungan baju yang sudah diruncingkan.

Baca Juga:  Trend Penggunaan APBD Sumsel dari 2017-2019, Lebih Banyak  Porsi Belanja Tidak Langsung

“Para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari memendang, memukul dan ada juga yang bertugas melakukan penusukan. “Anggota yang jaga juga diperiksa Propam Polda Sumsel untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, salah satu tahanan yang menjadi tersangka penganiayaan, Hasanudin mengatakan, hanya ikut – ikutan menganiaya korban. Menurutnya, pengeroyokan tersebut karena menduga korban cepu atau informan polisi.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...