Melawan, Pelaku Pembunuhan di Simpang Suro di Tembak

Palembang, BP- Unit Reskrim Polsek IB II Palembang Minggu (8/8) pagi, berhasil menangkap Asep Setiawan Putra (36) pelaku yang menewaskan Riko Sanani (36), warga Jalan Sei Tawar IV, RT 4/3, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.
Lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap . Polisi terpaksa betis kaki kanan tersangka
Kejadian berawal saat pelaku berkelahi dengan korban di Jalan Kironggo Wirosantiko, Rl Setia Budi, Simpang Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, pada 23 Mei 2021 malam lalu menggunakan senjata tajam (sajam).
Akibatnya korban mengalami luka tusukan dan nyawa korban tak terselamatkan saat dilarikan ke Rumah Sakit usai kejadian.
Kapolsek IB II Palembang, AKP Ihsan SH mengatakan, pelaku merupakan DPO selama dua bulan.
Baru pagi tadi mengetahui keberadaan tersangka dan kita amankan saat berada di Palembang saat pulang dari pelariannya,” katanya.
Perkelahian tersebut menurutnya lantaran selisih paham karena utang narkoba.
“Tapi masih kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Sedangkan tersangka Asep Setiawan Putra mengaku tidak ada masalah dengan korban.
“Dia yang lebih dulu menantang untuk duel di depan rumah paman aku . Nah, waktu bertemu, cuma korban ngomong kalau aku nak ngajak duel,” katanya.
Terkait permasalahan utang narkoba, tersangka Asep membantahnya.
“Dia nyerang dan keno bahu kanan , aku pakai parang, terus mundur langsung ngambek pisau yang sudah aku sembunyikan di bawah tanggo. Tapi dio terus nyerang, aku jatuh dapat kayu langsung aku pukuli, aku tahu dia meninggal dari teman,” katanya.#osk