Jambret Dua Wanita Hingga Terjatuh, DS Diamankan Polisi

54
DS (17) melakukan aksi jambret terhadap dua orang perempuan di Jalan Gubernur H Bastari, Minggu (6/7) lalu sekira pukul 20.00. (BP/IST)

Palembang, BP- DS (17) melakukan aksi jambret terhadap dua orang perempuan di Jalan Gubernur H Bastari, Minggu (6/7) lalu sekira pukul 20.00.

Karena ulahnya ini, DS (17) diamankan di kediamannya di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu (31/7) sekitar pukul 15.00 oleh anggota Ia ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  Asian Games Palembang Turunkan Pengangguran di Sumsel

Informasi yang dihimpun , DS bersama rekannya A yang masih buron, beraksi pada, Minggu (6/7) sekitar pukul 20.00.

Ketika itu kedua korban Ermawati (21) dan Fitriani (27) melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Fregoo dengan nomor polisi BG 6749 ACU memepet motor korban dan langsung merampas ponsel milik Ermawati.

Sempat terjadi tarik-menarik, sehingga kedua korban terjatuh.

Baca Juga:  Pulang Sekolah 2 Pelajar SMA di Palembang Jadi Jambret

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan dan identitas pelaku berhasil mereka kantongi.

“Alhamdulillah, kami dari Satreskrim Unit Pidum dan Tim Tekab berhasil mengamankan satu pelaku jambret berinisial DS. Dia kita tangkap di kediamannya,” kata Tri, Minggu (1/8) .

Selain tersangka, turut juga diamankan sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Hingga Kini, Tapal Batas Muaraenim dan OI Belum Jelas

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Untuk identitas sudah kita kantongi,” katanya.

Disinggung berapa kali tersangka melancarkan aksi jambret, pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap tersangka.

“Akan kami dalami. Saat kejadian korban sempat terjatuh dari motor. Kami juga kenakan Pasal 365 KUHP,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...