PPKM Level 4 di Palembang, Pemkot Izinkan UMKM Beroperasi Selama 24 Jam

48

Palembang, BP – Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Kota Palembang mulai kemarin (26/07) sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Palembang Harnojoyo juga telah menerbitkan Surat Ederan Nomor 23/SE/DINKES/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Kelurahan.

Baca Juga:  PPKM Level 4 Masih Berlaku, Walikota Palembang Harnojoyo Sebut Terjadi Penurunan Kasus Covid-19

Selain itu, poin penting lainnya juga yakni Pemkot Palembang tetap mengizinkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap beroperasi selama PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, mengatakan penerapan PPKM level 4 di Palembang ini sebagai upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.

“PPKM level 4 sudah berlaku terhitung hari ini hingga 2 Agustus 2021 mendatang,” katanya, Senin (26/7).

Baca Juga:  PNS Polda Sumsel Tanam  Pohon Keras dan Buah-Buahan

Namun, ada kelonggaran untuk pelaku usaha kecil atau UMKM. Yaitu mereka tetap diizinkan beropeasi tanpa adanya batasan waktu.

“Iya ada beberapa kelonggaran. Salah satunya usaha kecil bisa tetap beroperasi 24 jam selama PPKM ini,” katanya.

Menurut Harno, sedikit berbeda saat PPKM level 3 yang melarang usaha kecil beroperasional. Hal itu berdasarkan pertimbangan dan kajian dari aspek ekonomi serta kesehatan.

Baca Juga:  Budiarto Marsul  Pimpin  PW KB PII Sumsel

“Ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan. Sehingga diputuskan mereka tetap bisa buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Akan tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi usaha besar seperti mal yang operasionalnya akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Untuk perkatoran juga agar menerapkan WFH 75 persen dari pekerjanya,” pungkasnya. #ric

Komentar Anda
Loading...