Pelaku Pencurian Barang Antik Ditangkap

84
Satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, Ardimas Pratama (20) warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) sekira pukul 17.00 di Jalan Swadaya Puncak Sekuning, Kecamatan IB I, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong, Ardimas Pratama (20) warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4) sekira pukul 17.00 di Jalan Swadaya Puncak Sekuning, Kecamatan IB I, Palembang.

Tersangka tertangkap tangan anggota Ranmor yang sedang hunting, melihat gelagat mencurigakan saat tersangka membawa karung dan ditemukan barang – barang antik di dalam karung yang dibawanya akhirnya tersangka mengaku kalau barang ini hasil curian bersama temannya Joko (DPO).

Baca Juga:  Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel Soroti Alokasi  Dana Bantuan Daerah Yang Fokus Di Daerah Tertentu

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang pelaku pembobol di rumah kosong.

“Penangkapan berawal dari laporan korban A Firdaus (60) yang rumahnya dibobol hari Senin (11/4) sekira pukul 13.00 di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, akibatnya kehilangan barang berharga berupa piring, teko dan cangkir (barang antik) dan lainnya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” katanya, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4) .

Baca Juga:  12 Pin Emas Diberikan Kapolda Sumsel Ke Personil Berprestasi

Pelaku masuk kedalam rumah dengan menjebol jendela menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi. “Sekian tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) 1 buah obeng warna hijau, 1 kunci pas modifikasi, dan barang curian diantaranya piring, cangkir, teko dan lainnya,” kata  Kompol Tri.

Lanjutnya, kalau komplotan ini sudah sering melakukan pencurian ditempat tersebut. “Joko dan Dery (DPO) sudah tiga kali mencuri ditempat tersebut, “katanya.

Baca Juga:  Tingkatkan Komunikasi Publik yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan

Atas ulahnya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.

Tersangka Ardimas Pratama mengakui perbuatannya.

“Kami masuk melalui jendela, dengan tang dan kunci pas kami berhasil merusak pintu jendela. Lalu hasil curian saya masukkan kedalam karung untuk kemudian saya jual, namun belum berhasil langsung ditangkap polisi,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...