Komplotan Penodong dalam Angkot Diamankan

36
Komplotan  penodong dalam angkot, Yendri Saputra (36), warga Jalan Karang Anyar, Lorong Sehaluan Jeramba IV, Kecamatan Gandus, M Daud (30), warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus, dan Hapek (30), warga Jalan lautan, Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II Palembang,diamankan di rumahnya masing-masing oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (26/7), sekitar pukul 17.15.(BP/IST)

Palembang, BP--Komplotan  penodong dalam angkot, Yendri Saputra (36), warga Jalan Karang Anyar, Lorong Sehaluan Jeramba IV, Kecamatan Gandus, M Daud (30), warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Kelurahan, Kecamatan Gandus, dan Hapek (30), warga Jalan lautan, Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II Palembang,diamankan di rumahnya masing-masing oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (26/7), sekitar pukul 17.15.

Baca Juga:  2 Pencuri di Kampus ITS NU Sriwijaya Ditangkap Polisi

Tiga pelaku ini melakukan penodongan di dalam angkot terhadap korban M Daud (23), ketika hendak ke mall Palembang Square (PS), Minggu (25/7), sekitar pukul 15.10 .

Kapolrestabes Palembang,  Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim,  Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku penodongan tersebut.

“Ketiga pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa anggota kita. Dari para pelaku, anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit angkot jurusan Tangga Buntung, dan satu lembar uang recahan Rp75 ribu,” kata Tri, Selasa (27/7).

Baca Juga:  Palembang-Padang Kini Sudah Ada Penerbangan Garuda

Menurut keterangan korban, kata Tri, saat itu dirinya hendak ke Mall PS, namun salah naik angkot. “Korban mau ke PS, tapi malah naik angkot jurusan Tangga Buntung. Di dalam angkot itulah korban ditodong para pelaku dan mengambil uang Rp2,5 juta,” katanya.

Setelah itu, lanjut Tri, korban diturunkan di jalan, lalu melapor ke Polrestabes Palembang. “Kemudian langsung ditindak lanjuti, dan ketiga pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Baca Juga:  Peby Anggi Pratama Ditetapkan Sebagai Calon Ketua Umum BPC HIPMI Palembang dalam Muscab XV

Tersangka Yendri mengakui perbuatannya, “Kami sudah menodong, rencana uang hasil kejahatan akan dibagi, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja,” kata Yendri selaku sopir angkot.#osk

Komentar Anda
Loading...