Bobol Ruko Hendri Ditembak

Residivis kasus narkoba, Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin (3/5) , sekitar pukul 20.15 .(BP/IST)
Palembang, BP- Residivis kasus narkoba, Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin (3/5) , sekitar pukul 20.15 .
Lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, Hendri terpaksa ditembak dikakinya oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Jhony Palapa, pada Senin (26/7) malam.
Barang bukti (BB) berhasil diamankan 1 layar monitor PC merk Acer warna hitam, 1 layar monitor PC merk Dell warna hitam, 1 unit laptop merk acer warna hitam, 1 unit laptop merk sony vaio warna hitam, 1 unit mixer sound warna merah, 1 unit Keyboard PC, 1 unit hardisk, 1 unit PC Komputer, 1 unit Playstation 4 merk Sony warna hitam, 1 unit Playstation 3 merk Sony warna hitam.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Benar pelaku sudah ditangkap Unit Ranmor, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba,” katanya, Selasa (27/7) di ruang kerjanya.
Tri menjelaskan bahwa tersangka masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban dengan cara merusak pintu lantai 3 menggunakan linggis.
“Pelaku berhasil mencuri laptop, Playstation, komputer, Mixer sound dan layar monitor. Hingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta dan telah melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka Hendri mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban. “Terpaksa lagi butuh uang,” katanya.#osk