Bobol Ruko Hendri Ditembak

32

Residivis kasus narkoba, Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin (3/5) , sekitar pukul 20.15 .(BP/IST)

Palembang, BP- Residivis kasus narkoba, Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang ditangkap karena membobol ruko dan mencuri beberapa barang elektronik senilai Rp 20 juta, milik korban Rahmat Gunawan (34), warga Lorong Terusan kawasan Pasar Kentut di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada Senin (3/5) , sekitar pukul 20.15 .

Lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, Hendri terpaksa ditembak dikakinya  oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Jhony Palapa, pada Senin (26/7) malam.

Baca Juga:  Mobil Rombongan Wapres Akan Dihadang Pendemo Tolak Kenaikan BBM

Barang bukti (BB) berhasil diamankan 1 layar monitor PC merk Acer warna hitam, 1 layar monitor PC merk Dell warna hitam, 1 unit laptop merk acer warna hitam, 1 unit laptop merk sony vaio warna hitam, 1 unit mixer sound warna merah, 1 unit Keyboard PC, 1 unit hardisk, 1 unit PC Komputer,  1 unit Playstation 4 merk Sony warna hitam, 1 unit Playstation 3 merk Sony warna hitam.

Baca Juga:  Menjelajah Keindahan Sejarah dan Alam:  Candi Bumi Ayu Lanjut ke Curug Air Suci

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Benar pelaku sudah ditangkap Unit Ranmor, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus narkoba,” katanya, Selasa (27/7) di ruang kerjanya.

Tri menjelaskan bahwa tersangka masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban dengan cara merusak pintu lantai 3 menggunakan linggis.

Baca Juga:  Pemprov  Sumsel Ajukan Tiga Raperda Baru

“Pelaku berhasil mencuri laptop, Playstation, komputer, Mixer sound dan layar monitor. Hingga total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta dan telah melapor ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tersangka Hendri mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban. “Terpaksa  lagi butuh uang,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...