Gugatan Penimbunan Kawasan Keramasan, Pihak Penggugat Hadirkan Bukti Tambahan

Palembang, BP- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang lanjutan gugatan dari dari Komite Aksi Penyelamat lingkungan (KPAL) melalui kuasa hukumnya Turiman, SH dan Yuliusman, SH, terkait izin lingkungan penimbunan kawasan komplek perkantoran yang berada di Jalan Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Selasa (27/7).
Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim PTUN Palembang, Muhammad Yunus dan Anggota Majelis Hakim Sahibur dan Rasyid.
Pihak pengggugat dari KAPL yang hadir, yakni Andreas OP didampingi Kuasa Hukum Turiman SH, dan Yulisman SH.
Juga hadir kuasa hukum pihak tergugat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Palembang.
Turiman SH, selaku pihak pengggugat mengajukan bukti tambahan berupa peta kawasan pra dan pasca ditimbun, serta beberapa dokumen tambahan berkaitan dengan hasil riset berkaitan dengan ekosistem kawasan yang tidak tepat sample pengambilan pada saat melakukan penyusuna dokumen amdal .
“Dari apa yang sudah di tampilkan dalam persidangan nampak jelas secara materi bawha proses terbinya ijin lingkungan ini cacat administrasi ,” kata Yulisman SH usai persidangan.
Menurutnya pihak penggugat menggugat objek gugatan yang telah menimbulkan beberapa dampak hukum yang perlu segera di tindak lanjuti berkaitan dengan penurunan kualitas lingkungan karena menurunnya jumlah resapan air dikota Palembang,
Lalu terjadinya perubahan ekosistem, dan menghilangkan sumber daya rawa serta menyebabkan hilangnya tempat tinggal fauna rawa.
“Hilangnya akses informasi, akses partisipasi dalam proses penyusunan amdal, permohonan izin lingkungan dan proses penerbitan izin lingkungan dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat, berpotensi merugikan keuangan pada APBD Provinsi Sumatera Selatan yang tidak produktif, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat yang pro dan kontra terhadap pembangunan kawasan baru Keramasan yang tidak perdemoamn terhadap kaedah lingkungan hidup,” katanya.
Lanjut Turiman pihak tergugat dan tergugat II Intervensi, sampai hari ini tidak mampu membuktikan dasar kewenangan Kepala Dinas Perkim Sumsel bertindak sebagai pemrakarsa kegiatan/usaha pembangunan kawasan baru terpadu Keramasan yang didalamnya terdapat aktivitas penimbunan dan dasar kewenangan Kepala Dinas Perkim Sumsel bertindak selaku pemohon izin lingkungan.
Hal senada dikemukakan Andreas OP, bahwa apa yang sudah dilakukan dalam proses persidangang pihaknya optimis hakim akan dapat memberikan keputasan yang seadil adilnya berdasarkan fakta persidangan hingga sidang lapangan yang dilakukan.
“Saya optimis hukum akan berlaku adil dan tentunya akan bermanfaat bagi warga kota Palembang,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum pihak tergugat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) Palembang juga sempat memberikan sejumlah dokumen kepada majelis hakim.
Persidangan dilanjutkan selasa depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.#osk