Awal Juli, Polda Sumsel Ungkap  42 Tersangka Narkotika

20

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi(BP/IST)

Palembang, BP-Awal Juli 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 42 tersangka kasus narkotika ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan pertama Juli 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 32 kasus narkoba dan menangkap 42 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

“Dari 42 tersangka yang ditangkap, 38 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 358,56 gram, ganja 116,85 gram dan 1 butir, 110,98 pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (5/7).

Baca Juga:  Silahturrahmi Kapolda Sumsel dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Rangking dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 4 LP & 5 Tsk), Polres Banyuasin (3 LP & 5 Tsk) dan Polres OKI (3 LP & 4 Tsk).

Adapun rangking menurut bobot kasus yakni dari kualitas barang bukti yang disita  adalah Polres Pali (156,56 gram sabu), Polres Muratara (101,04 gram sabu) dan Polrestabes Palembang (58,4 gram sabu).

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo Ucapkan Selamat Jalan Kepada  Irjen Pol Eko Indra Heri 

Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 2.900 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Baca Juga:  Oknum Atlet Menembak Ditangkap Bawa Senpi

Kasus menonjol untuk minggu ke  I  bulan Juli 2021 yaitu :LP/A/52/VI/2021/SPKT Sat Res Narkoba / Polres Pali/ Polda Sumsel , tanggal 02 Juli 2021 dengan Tersangka Andi Marwan (Meninggal Dunia), warga Desa Air Itam Timur Kecamatan  Penukal Kabupaten Pali dengan Barang Bukti 1  (satu) buah Sajam bergagang kayu kurang lebih 50cm; 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,33 gram (lima satu koma tiga tiga).#osk

Komentar Anda
Loading...