Rencana Adanya Pajak Pendidikan Tidaklah Tepat

15

Palembang, BP – Dunia Pendidikan kembali heboh setelah adanya rencana akan dimasukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa pendidikan di dalam draft revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pasalnya, publik menilai pajak untuk sekolah juga akan dibebankan kepada wali murid yang anaknya sekolah di sekolah yang akan dikenakan PPN tersebut.

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumsel Muhammad Toha, S.Ag menilai rencana adanya pajak untuk pendidikan tersebut tidaklah tepat.

Baca Juga:  Bunda Literasi Kota Palembang Ingatkan Akan  Pentingnya Literasi untuk Pembangunan Karakter Generasi

Menurut Toha, rakyat sekarang masih dalam suasa covid-19, sekolah saja selama dua tahun ini dilaksanakan secara online.

“Belum lagi banyak rakyat yang berkurang drastis sumber penghasilannya sehingga munculnya rancangan kebijakan tersebut semakin membuat kehidupan rakyat tidak nyaman,” ujarnya, Kamis (24/06).

Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa pendidikan sudah menjadi hak warga negara dan pemerintah wajib membantu dan membiayai mereka.

Baca Juga:  Kadisdik Sumsel Pantau Kesiapan UN SMKN 2

“Bukan malah membebani mereka dengan pajak,” tegasnya.

Terkait dengan sektor pendidikan, Toha menyebut apabila pajak ini hanya dikenai kepada pihak swasta tentunya ini tidaklah adil mengingat pihak swasta telah memberikan kontribusi dalam dunia pendidikan yang luar biasa kepada negara.

“Pihak swasta tersebut sesungguhnya telah membantu tugas pemerintah menunaikan apa yang diamanahkan Konstitusi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Demo Di Simpang Lima DPRD Sumsel, Massa AMPCB Desak Pemkot  dan Polrestabes Palembang Selamatkan Makam Kramo Jayo

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga angkat bicara soal pajak yang akan dikenakan ke sekolah pada Senin (21/06).

Sri Mulyani memastikan bahwa sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Sekolah negeri justru akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud.

Jika memang hal itu benar, maka sudah dapat dipastikan bahwa sekolah swastalah yang akan dibebani pajak sesuai RUU tersebut.

Komentar Anda
Loading...