Jam Malam di Palembang Untuk  Delapan Titik

23
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo (BP/IST)

Palembang, BP- Covid-19 di Kota Palembang semakin meningkat, Pemerintah Kota Palembang bersama Personil Polri Polrestabes Palembang dan Satgas Covid-19 pada malam ini pukul 21.00 – 24.00. Sesuai dengan instruksi Kapolrestabes Palembang bahwa akan melakukan penerapan Pembatasan Mobilitas Sosial.

“Kita dalam melakukan penerapan Pembatasan Mobilitas Sosial ada delapan penyekatan ini yakni berupa Simpang Bakso Perjuangan, BP 7, Cipto atau Majid Taqwa, Gereja Santa Maria, RM Bakul Sunda Ampera, Pasar 26 Ilir, Rumah Susun (Rusun), DPRD Provinsi Sumsel,” kata  Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, Rabu (23/6).

Baca Juga:  H Alex Noerdin Laporkan Wakil Gubernur Mawardi Yahya ke Polda Sumsel

Dikatakannya, Penyekatan ini mulai dilakukan malam ini hingga sampai seterusnya. Kegiatan penyekatan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Palembang.

“Kita tegaskan apabila dalam ini masih melanggar seluruh kendaraan tersebut diminta putar balik,” katanya.

Lanjutnya, apabila dalam penyekatan ini tidak lagi manusia yang menghalau tapi alat atau sekat batu yang akan membatasi pengendara yang akan melintasi jalan delapan simpang tersebut.

Baca Juga:   Dansatgas TMMD Ke 104 Kodim 0418 Palembang Tinjau Penimbunan Jalan Penghubung Kampung Pulokerto Ke Kampung Sungai Rengas

“Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili disitu, Gojek, atau urgent sakit  bisa melintasi,” katanya.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...