Langgar Prokes, Pemilik dan Pengelola Cafe No Limit Berurusan Dengan Polisi

62

Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Protokol Kesehatan (Prokes), pemilik, pengelola dan sejumlah karyawan Cafe No Limit yang beroperasi di kawasan Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, diperiksa Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Protokol Kesehatan (Prokes), pemilik, pengelola dan sejumlah karyawan Cafe No Limit yang beroperasi di kawasan Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, diperiksa Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pasalnya, saat petugas gabungan melakukan penertiban, Minggu (13/6) malam, Cafe No Limit kedapatan melanggar jam operasional serta tidak menerapkan Prokes.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Perusahaan Tambang di Merapi Segera Realisasikan Kompensasi Kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus, Iptu Iwan Gunawan, membenarkan pemeriksaan terhadap pemilik dan beberapa karyawan Cafe No Limit.

“Betul, kita sudah berulang kali memperingatkan cafe NL tersebut. Peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kita berikan, namun masih saja melakukan pelanggaran. Kini kita tidak bisa lagi memberikan toleransi, kita kenakan pasal berlapis, karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp 1 juta,” katanya, Senin (14/6).

Baca Juga:  Tim Pusterad Tinjau Lokasi TMMD Ke-108 di OI

Menurutnya  lima orang yang diperiksa penyidik, melanggar prokes dan jam operasional cafe pada masa pandemi covid 19 saat ini.

“Ya kita periksa pemiliknya, YH, pengelolanya, MF, lalu Bartender berinisial DB, Kasir RY serta Whiters ES dan DM. Dimana pemilik dan pengelola sengaja memberikan fasilitas kepada pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun sanitizer kepada pengunjung cafe” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...