Sembako Bakal Kena Pajak

21

Palembang, BP- Sembako bakal menjadi komoditas yang tak luput dari pajak. Sebab, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok.

Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seperti dikutip berita pagi, Kamis (10/6), pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, sembako akan dikenai PPN.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Kenalkan Joging Track  Baru Ke Masyarakat 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, juga akan dikenai PPN menurut draf tersebut.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenai PPN juga akan dikenai pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Baca Juga:  Pencuri Motor di Tembak Polisi

Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.#nom

Komentar Anda
Loading...