Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap

36

Pelarian Ramli (22) warga Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang yang di tahun 2020 tahun silam nekat menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, berakhir di kantor polisi.(BP/IST)

Palembang, BP- Pelarian Ramli (22) warga Kapten Robani Kadir Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang yang di tahun 2020 tahun silam nekat menggelapkan sepeda motor temannya sendiri, berakhir di kantor polisi.

Ramli ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan AKP Nanang Supriatna .

Penggelapan sepeda motor yang dilakukan Ramli terjadi pada Selasa (24/3/2020) lalu di depan sebuah rumah makan kawasan Jakabaring Palembang.

Baca Juga:  Dua Pencuri 20 Kg Ikan Tenggiri DitangkapĀ 

Korbannya adalah Thomas Americo warga Kecamatan Talang Putri Palembang yang tak lain rekan Ramli sendiri.

“Saya ditangkap di dekat rumah waktu lagi mancing. Sebelumnya sempat lari ke Muara Enim, terus balik lagi kesini,” kata tersangka Ramli, Senin (7/6).

Ramli mengaku dia berpura-pura meminjam motor untuk membeli makan.

Tak merasa curiga, korban lantas bersedia meminjamkan sepeda motor miliknya.

Baca Juga:  Sembilan Fraksi DPRD Sumsel Sampaikan Pemandangan Umum Terhadap Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda PerubahanĀ  APBD TA 2020

Namun setelah ditunggu-tunggu, nyatanya Ramli tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumsel.

“Motornya saya jual ke teman saya juga, dapat bagian Rp.1,5 juta. Uangnya saya pakai beli baju,” katanya.

Sebelumnya di tahun 2018 silam, Ramli pernah mendekam di penjara selama 1,5 tahun karena membobol minimarket.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron.

Baca Juga:  Pencuri Tangga Di Ringkus Polisi

“Korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumsel dan sekarang tersangka ini sudah berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...