DPRD Sumsel Dukung Pemprov Sumsel Ambilalih Pasar Cinde

24
Mgs Syaiful Padli(BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP- Rencana Pemprov  Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengambilalih proyek pembangunan Aldiron Plaza di lokasi bangunan Pasar Cinde yang telah hancur mendapat dukungan dari  DPRD Sumsel.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli  yang meminta Pemprov Sumsel agar segera merealisasikan rencana tersebut.

“Kami sangat mendukung karena dengan mangkraknya pembanguna Aldiron Plaza merugikan para pedagang Pasar Cinde baik dari sisi pendapatan yang turun drastis maupun kerugian lainnya,” kata  Syaiful, Rabu (2/6).

Baca Juga:  DPRD Sumsel Sebut Dirut PT JSC Tidak Memahami Tupoksi

Syaiful yang sebelumnya juga sempat duduk di panitia khusus (pansus) Aldiron DPRD Sumsel ini juga mengaku sempat mengingatkan skema Built of Transfer (BoT) Pasar Cinde kala itu hanya akan merugikan Pemprov Sumsel.

“Hari ini kekhawatiram kami itu akhirnya terbukti, BOT Pasar Cinde yang digadang-gadang dapat mengurangi beban APBD tapi justru merugikan masyarakat terutama kalangan pedagang eks Pasar Cinde,” katanya.

Baca Juga:  Mgs Syaiful Padli: Insentif Guru Honorer di Sumsel di SK-an Juli Dibayarkan Agustus

Tidak itu saja, dampak pembangunan Aldiron Plaza juga mengakibatkan Sumsel khususnya Kota Palembang harus kehilangan salah satu bangunan cagar budaya yang harusnya dilindungi namun justru dihancurkan dan dipugar dengan mengatasnamakan skema BOT.

“Dukungan ini juga akan kami sampaikan langsung di rapat paripurna DPRD Sumsel besok (hari ini,red). Agar ini menjadi perhatian sekaligus mendapatkan dukungan dari semua pihak,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel ini.

Baca Juga:  Jangan Ada Pemotongan Insentif Nakes di Sumsel

Ditanya dengan mangkraknya pembangunan Aldiron Plaza apakah pihak PT Aldiron dapat dikenakan sanksi termasuk keharusan membayar ganti rugi, Syaiful menilai hal ini bisa saja dilakukan.

“Ini sudah dalam kategori wanprestasi, dan jika di dalam kontrak kerjanya tertuang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya bisa saja PT Aldiron dikenai sanksi membayar ganti rugi,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...