Hasbi Sinyalir Sindikat Narkoba Dibalik Pemortalan Jalan di Muratara
Palembang, BP– Aksi pemortalan/penutupan jalan lintas tengah (jalinteng) di Desa Karanganyar Kecamatan Rupit,Muratara oleh warga yang menolak pelarangan pesta malam disinyalir dibekingi sindikat narkoba.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Hasbi Asadiki,S.Sos saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur Sumsel terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi atas 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Rabu (19/5).
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Muchendi Mahzareki dan dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru , Kepala OPD dan para undangan
“Betul ada indikasi oknum sindikat pengedar narkoba ada di belakangan aksi tersebut. Mereka tidak senang dan merasa terganggu dengan diterbitkannya perda tersebut oleh Bupati Muratara. Untuk itu di kesempatan ini kami meminta kepada Pak Gubernur untuk menyampaikan kepada Pak Kapolda Sumsel untuk turun langsung melakukan penindakan karena dampak aksi penutupan ini meluas dan dirasaakan oleh masyarakat,” kata Hasbi .
Untuk itu, selaku wakil rakyat dapil Muratara, Mura dan Lubuklinggau, politisi Partai Gokar ini mengecam aksi yang dinilai bar bar dan tidak mementingkan hak masyarakat ini.
Di kesempatan tersebut, Hasbi berharap kepada Bupati Muratara yang telah berani mengeluarkan perda tersebut agar terlebih dulu gencar mensosialisasikan perda berikut sanksi apabila dilanggar.
“Saya juga mengapresasi saran Pak Gubernur tadi yang meminta agar penamaan perda tersebut agar bisa diperhalus meski substansinya akan tetap memasukkan pelarangan hiburan malam,” katanya.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam rapat paripurna tersebut juga menyayangkan aksi pemortalan jalan yang dilakukan segelintir masyarakat di Muratara.
“Barangkali judulnya jangan langsung ekstem, kita sarankan agar diperhalus tapi konsiderannya tetap harus dipertegas. Salah satunya seperti Perda Anti Maksiat tapi didalamnya dicantumkan adanya pemberlakuan jam malam bagi hiburan malam,” katanya.#osk