Pelaku Penganiayaan Anak di Palembang Terancam 3 Tahun Penjara

96
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi (BP/IST)

Palembang, BP–Tersangka penganiayaan terhadap MF (12) warga Jalan KH A Dahlan, Lorong Husin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang dan merupakan siswa kelas 5 SD di Palembang dianiaya oleh pelaku inisial J , Jumat (14/5) pukul 14.00 dan sempat viral di medsos  berhasil diringkus Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.

Pelaku  di jemput Unit PPA Senin (17/5) sekira pukul 17.00  langsung dipimpin Iptu Hj Fifin Sumailan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan Diamankan

 Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, mengatakan, pelaku J yang menganiaya anak di bawah umur beberapa waktu lalu terancam hukuman 3 tahun penjara.

“Setelah menerima laporan korban, kita tindaklanjuti kita ambil keterangan periksa saksi dan video dari CCTV. Senin (17/5) sore kita jemput di kediamannya, dan di bawa ke Polrestabes Palembang dan kita masih ambil keterangan lebih lanjut dan secara mendalam,” kata Tri ditemui di ruang kerjanya,Selasa (18/5).

Baca Juga:  Berebut Penumpang, Calo Angkot dan Pengojek Berbagi Sel Yang Sama

Lanjutnya, pelaku merupakan oknum yang bekerja di salah satu universitas di Palembang dan bukan seorang dosen melainkan staf bagian umum dan juga ASN.

“Untuk motif sendiri pelaku ini mengira korban melakukan pelemparan terhadap rumahnya, namun menurut keterangan korban sendiri bukan dia yang melempar rumah pelaku,” kata Tri.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 76 C junto Pasal 80 UU no 35 tahun 2014 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumnya 3 tahun,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...