Bangunan di Sumsel Wajib Gunakan Ornamen Bercorak Sumsel

21
Hj RA Anita Noeringati (BP/IST)

Palembang, BP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  menyetujui usulan Peraturan Daerah dari Pemerintah Provinsi Sumsel terkait arsitektur bangunan yang memakai corak atau ornamen budaya ciri khas Sumsel.

Perda ini secara resmi dilaunching pada Rapat Paripurna Istimewa memperingati HUT Provinsi Sumsel ke 75 di Gedung DPRD Sumsel, Selasa (18/5).

Baca Juga:  PP No 18 Tahun 2017 Terbit, Masih Ada Mobil Anggota DPRD Sumsel Belum Dikembalikan

Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhat,  jika Anggota DPRD Sumsel mensetujui Perda infrastruktur, perda kearifan lokal pembangunan budaya Sumsel yang berornamen dengan budaya Sumsel.

“Jadi setiap bangunan itu wajib memakai atau memiliki ornamen yang bercorak Sumsel seperti pemakaian Tanjak pada gerbang pintu masuk seperti di Griya Agung,” kata Anita, Selasa (18/5) usai rapat paripurna DPRD Sumsel.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bukit Hulu , Muratara, Ini Pesan Anggota DPRD Sumsel

Menurut politisi Partai Golkar ini, tidak hanya gedung baru yang harus memiliki ornamen khas Sumsel, gedung lama juga wajib juga memasang ornamen tersebut.

“Tapi gedung lama tidak harus dibongkar, bisa di tambah paling tidak ada di gerbangnya seperti pemasangan tanjak,”  katanya.

Sedangkan Gubernur Provinsi Sumsel Herman Deru mengatakan, dilaunchingnya perda yang mengatur tentang arsitektur termasuk logo tanjak, akan langsung dilaksanakan baik di gedung baru dan gedung lama.#osk

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumsel Berharap Gedung DPRD Sumsel Tetap Dipertahankan

 

Komentar Anda
Loading...