Protes Keras Penangkapan Munarman, Korsa Advokat Sumsel Datangi DPRD Sumsel

Palembang, BP- Kelompok Solidaritas Advokat Sumatera Selatan (Korsa Advokat Sumsel) mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri dan Komisi III DPR RI terkait protes keras tindakan aparat hukum kepolisian khususnya Densus 88, atas tindakan penangkapan sewenang-wenang di luar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan terhadap rekan sejawat mereka Munarman.
Rombongan tersebut sempat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi, Rabu (5/5).
Ketua Korsa Lintas-Advokat Sumsel, Febuar Rahman SH mengatakan, pihaknya meminta Komisi III DPR RI untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penangkapan Munarman untuk dimintakan keterangan dan penjelasannya, terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
“Kami meminta Presiden RI segera mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap kinerja Kapolri Cq Densus 88, agar ke depan tidak lagi melakukan tindakan-tindakan di luar hukum, yang menyebabkan ketakutan dimasarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai keadilan yang merupakan prinsip dasar dalam penegakan hukum di negara kita,” kata Febuar, Rabu (5/5).
Korsa Advokat Sumsel juga, jelas Febuar, meminta Presiden RI segera mengevaluasi peran dan fungsi Kemenko PolHukam dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dibidang politik hukum dan keamanan.
“Kami minta Presiden, melalui perangkat penegakkan hukumnya untuk memberikan hak-hak dan kebebasan Saudara Munarman sebagai tertuduh dugaan tindak pidana terorisme. Selanjutnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan/bantuan hukum dari rekan sejawat Advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.
Munculnya surat terbuka tersebut, terang Febuar, setelah pihaknya menilai penangkapan rekan Advokat Munarman yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri tanggal 27 April 2021, sudah di luar batas-batas kewajaran dan kemanusiaan. Dengan kata lain, tidak lagi menghormati norma-norma Hak Asasi Manusia sebagaimana yang tercantum dalam perangkat DUHAM juncto Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana yang telah diratifikasi lewat UU No 12/2005, tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
“Penetapan terhadap tersangka yang disertai dengan penangkapan dan penahanan tanpa pemeriksaan terhadap Saudara Munarman nyata-nyata tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa frasa bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurangkurangnya dengan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangkanya,” terang dia.
Berikutnya, papar Febuar, Munarman yang berprofesi sebagai Advokat yang pada saat penangkapannya sedang menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Lc., M.A., DPMSS., Ph.D, yang perkaranya masih dalam masa persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jakarta Timur.
“Patut diduga penangkapan Saudara Munarman ada kaitannya dengan aktivitasnya melakukan pendampingan hukum (litigasi) terhadap Muhammad Rizieq Shihab,” katanya.
Apalagi, diketahui bahwa Advokat Munarman menolak keras proses persidangan Muhammad Rizieq Shihab dilakukan melalui daring, dan hal ini sempat membuat dua aparat penegak hukum memaksa terdakwa untuk tetap menerima persidangan melalui daring dan menimbulkan kegaduhan.
“Namun pada akhirnya majellis hakim merubah penetapan persidangan Muhammad Rizieq Shihab menjadi persidangan offline dan sejak saat itu setiap persidangannya terdakwa dihadapkan di depan Majelis Hakim,” sambung dia.
Dari sejumlah uraian tersebut, urai Febuar, bahwa proses penangkapan Munarman oleh Densus 88 yang rekaman videonya beredar di media sosial, memperlihatkan tindakan sewenang-wenang, dengan cara membawa paksa Munarman tanpa ada komunikasi yang manusiawi, menggeledah isi rumah, merampas telepon seluler, memborgol, tidak diizinkan untuk memakai alas kaki, menyeret ke dalam mobil, dan menutup matanya dengan kain hitam.
“Aparat terkesan mem-framing saudara Munarman seolah-olah adalah pelaku terorisme yang sangat berbahaya dan baru ditemukan keberadaannya. Padahal Pasal 28 ayat (3) UU RI Nomor 5/2018 menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip 3 Hak Asasi Manusia, jelas dan tegas,” katanya.#osk