DPRD Sumsel Minta Pemprov Sumsel Pertimbangkan Ketetapan Pengaturan Jam Kerja Guru Honor SMA/SMK

25
Mgs syaiful Padli (BP/IST)

Palembang, BP–Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan catatan khusus terhadap Pemprov untuk dapat mempertimbangkan kembali ketetapan pengaturan jam kerja guru honorer SMA/SMK.

Menurut Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs H Syaiful Padli mengatakan, banyak guru honorer melayangkan keberatan terhadap aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengharuskan guru honorer bekerja minimal selama 12 jam dalam sehari.

Baca Juga:  Kampanye Akbar dengan Wali, Pasangan Musi Fokus Empat Program

“Saat ini Pergub sudah dibuat, dalam satu item minimal 12 jam dan ini masih keberatan dari beberapa guru honor kita. Itu juga berhubungan dengan besaran insentif yang mereka terima sehingga Menurutnya jam kerja harus disesuaikan dengan besaran insentif yang mereka dapatkan,” kata Syaiful Fadli, Selasa (18/5).

Adapun besaran insentif yang akan didapatkan oleh guru honorer sebesar Rp200 ribu per bulan, dan uang tersebut akan diserahkan langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

Baca Juga:  Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi

Di samping itu, pengaturan 12 jam kerja ini jangan cuma berlaku di sekolah yang memberikan NUPTK guru tersebut, tapi juga diharapkan bisa menyebar dimanapun diberbagai sekolah tempat guru honorer mengajar. Mengingat, NUPTK menjadi bagian penting bagi guru PNS maupun honorer. Khusus untuk honorer, NUPTK bisa membuat mereka bisa mengikuti program sertifikasi hingga mendapat tunjangan.#osk

Komentar Anda
Loading...