Pencuri Kabel Telkom, Lima Warga Ario Kemuning Diamankan

265
Lima lelaki tertangkap tangan oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat melakukan pencurian kabel milik PT Telokm di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Lima lelaki tertangkap tangan oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat melakukan pencurian kabel milik PT Telokm di kawasan Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang.

Lima pencuri dimaksud, Zulkifli (33), Toni (41), Rakes Saputra (19), Joni Kendra (42), dan Suprianto (40). Semuanya warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.

Baca Juga:  Viral, Karyawan Minimarket Hajar Maling

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan penangkapan kelima pencuri kabel Telkom tersebut.

“Benar, mereka diamankan Kamis (15/4), sekitar pukul 20.15 WIB, saat beraksi di kawasan Jalan Kolonel H Burlian,” kata Robert, Senin (19/4).

Dikatakan Robert, penangkapan para pelaku berawal adanya laporan tentang sering terjadi pencurian kabel di TKP. Lalu ditindak lanjuti dan berhasil memergoki lima tersangka sedang melakukan aksinya.

Baca Juga:  Tingkatkan Pelayanan, Rodalink Berikan Promo

“Kelima pelaku kita amankan, dan dari pengakuannya mereka sudah sering mencuri kabel di TKP. Kita akan terus kembangkan, karwna tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain,” katanya.

Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti gergaji besi, senter kepala, palu, bodem, dodos, pahat, satu rol kawat seling, kontrek beserta rantai, dan karung.

Baca Juga:  Pembunuhan Pasutri Di Banyuasin Di Rekonstruksi

“Atas ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...