Demokrat Sumsel Pecat Belasan Kader dan Pengurus Demokrat Daerah Yang Ikut KLB di Sumut

23
BP/DUDY OSKANDAR
MF Ridho

Palembang, BP

Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko masih terus menjadi perhatian publik.

Di Sumatera Selatan (Sumsel), Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, MF. Ridho, ST, MT mengatakan, bahwa ada beberapa kader Partai Demokrat  (PD) dan mantan kader PD, ikut hadir ke acara KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Maret 2021 lalu. Menurutnya, dari berbagai bukti dokumentasi yang diperoleh pihaknya diketahui mereka, para ‘begal politik’ tersebut ikut dalam KLB ilegal itu.

“Berbagai bukti dan dokumentasi yang kita diperoleh, tampak para ‘begal politik’ asal Sumsel diduga hadir pada KLB abal-abal di Deli Serdang lalu,” kata Ridho, Senin (29/3).

Mereka adalah, Geo Ferlando, Ketua DPC Kota Pagaralam (Caleg gagal 2019), Addinul Ikhsan, Ketua DPC Ogan Ilir (Caleg gagal 2019), Hairul Ilyasa, Ketua DPC Musi Banyuasin (Caleg gagal 2019), AA.Hari Afriansah, Sekretaris DPC Banyuasin (Caleg gagal 2019), Gumari, mantan Ketua DPC OKU Timur (Caleg gagal 2019), Sahrulludin, Ketua Bakomstra DPC OKU Timur, Pahlevi, kader PD OKU, Sari Rafita Utari, anggota BPOKKC DPC PALI, Abu Herrry, mantan Ketua DPC Musirawas (Caleg gagal 2019), Ismun Yahya, mantan Plt Ketua DPC Musirawas (Caleg gagal 2019), Tabrani Yauzi, mantan Pengurus PD Muratara, Ridwan, Ketua PAC Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Abdul Rizal, Wakil Ketua Bendahara DPC PALI.

Baca Juga:  Belum Buka Pendaftaran Pilkada 7 Kabupaten , Partai Demokrat Sumsel Masih Tunggu Juklak DPP Partai Demokrat

MF Ridho yang juga Anggota DPRD Sumsel ini mengatakan, mereka ini telah dilaporkan ke DPP PD di Jakarta dan telah diambil sanksi tegas berupa pemecatan baik dari jabatan maupun sebagai kader partai. Ia juga menyesalkan, bahwa ada dua kader senior asal Sumsel yang turut memotori GPK PD yakni, Marzuki Ali, mantan Sekjen DPP PD 2009-2014 dan Syofwatilah (Opat, Caleg DPR RI  gagal 2019) yang telah memberikan contoh buruk tentang demokrasi di Sumsel dan kini sudah di pecat dari Partai Demokrat.

“Mereka pernah diberi kesempatan berkiprah, besar, dan menikmati jabatan melalui Partai Demokrat karena jasa Pak SBY, namun ketika mereka gagal nyaleg, mereka berduyun-duyun ikut dalam gerombolan ‘begal politik’ yang merampok, menghina dan memfitnah SBY serta Ketum AHY,” kata Ridho sembari menegaskan bahwa mereka adalah contoh buruk bagi generasi muda Sumsel dalam berdemokrasi.

Ridho sangat menyesalkan perilaku mereka – para ‘begal politik’ yang telah menodai citra politisi dan partai politik di mata masyarakat. Padahal, lanjutnya, masih banyak sekali politisi dan partai politik yang berjuang dengan cara yang benar, mengedapankan etika dan berjuang sungguh-sungguh demi kepentingan dan aspirasi masyarakat.

“Mari selamatkan demokrasi, cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita dari para ‘begal politik’ di daerah kita ini. Jangan salahkan bila publik menghukum mereka dengan sanksi sosial,” katanya.

Sebelumnya sejumlah mantan kader Partai Demokrat, termasuk mantan Ketua DPR Marzuki Alie menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini diajukan lantaran Marzuki Alie Cs tidak menerima keputusan AHY yang memecat mereka sebagai kader partai berlambang mercy.

Baca Juga:  Hadapi PSU 4 TPS di PALI, Demokrat All Out

Gugatan itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Senin (8/3) dan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Terdapat enam mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan gugatan, yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Sementara untuk pihak tergugat, selain AHY sebagai Ketua Umum, terdapat nama Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen dan Hinca Pandjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono membenarkan adanya gugatan dari enam kader Partai Demokrat terkait keputusan AHY memecat mereka. Bahkan, Bambang mengatakan, PN Jakpus telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan tersebut, yakni pada Selasa (23/3).

“Sidang perkara gugatan Parpol antara Marzuki Alie dan AHY akan disidangkan tanggal 23 Maret 2021 hari Selasa, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Rosmina dan Hakim Anggota Bapak IG Eko Purwanto dan Bapak Teguh Santoso,” ungkap Bambang melalui pesan singkat, Senin (8/3).

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dkk meminta Majelis Hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian kepada mereka. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain gugatan dari Marzuki Alie, PN Jakpus juga menerima gugatan dari Jhoni Allen Marbun terhadap AHY atas pemecatan dirinya. Bambang mengatakan, sidang perdana gugatan Jhoni Allen yang merupakan Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang itu bakal digelar pada Rabu (17/3).

Baca Juga:  Demokrat Sumsel Pantau Sengketa Pilkada Pali di MK

“Selanjutnya Perkara gugatan Parpol oleh Johni Allen Marbun, cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021, Ketua Majelis Hakim dipimpin oleh Bapak Buyung Dwikora,” ungkap Bambang.

Gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3) lalu dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam gugatannya, terdapat sejumlah petitum yang disampaikan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM. Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...