Ketua DPD RI: Keberadaan Sea and Coast Guard Telah Diatur Dalam UU

15

Jakarta,BP–DPD RI akan menampung dan melakukan kajian lebih dalam terkait aspirasi tentang pembentukan badan Sea and Coast Guard yang disampaikan Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim.“
“Aspirasi ini akan kami tampung dan kaji lebih dalam melalui Komite I DPD RI,” ujar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti di Ruang Delegasi Ketua DPD RI, Rabu (17/3).
LaNyalla menjelaskan keberadaan Sea and Coast Guard telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Namun, DPD RI harus mengakomodir berbagai kepentingan dan melihat sektor lain yang masuk dalam kemaritiman, termasuk kepentingan daerah.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan, DPD RI akan melihat ini sebagai sebuah masukan karena ada kepentingan lain. UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah mengatur mengenai pengamanan dan penegakan hukum di laut yang dilakukan dengan menggabungkan berbagai instasi/lembaga penegak hukum, salah satunya melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Undang-undang tersebut diinisiasi DPD RI untuk mengharmonisasikan berbagai undang-undang dari setiap instansi penegak hukum sehingga bisa bekerja dalam ruang lingkup yang sama untuk menjaga keamanan perairan Indonesia.
“Waktu itu kami menganggap dibutuhkan undang-undang dalam satu induk, makanya namanya Undang-Undang Kelautan. Terkait aspirasi itu, kami akan tampung, akan kita kaji, karena banyak yang berkaitan dengan kemaritiman dan kelautan, harus diakomodir semua,” jelasnya.
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi juga mengatakan, masalah penegakan hukum di laut menarik untuk dilakukan pengkajian oleh Komite I. Komite I akan menganalisis lebih dalam sejauh mana domain DPD RI. “Sebagai wakil daerah, akan kita kaitkan antara laut dengan kepentingan daerah,” katanya.
Sebagai informasi, Tim Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Maritim meminta DPD RI mendukung pembentukan Sea and Coast Guard di wilayah perairan Indonesia. Mereka menilai keberadaan lembaga/instansi keamanan di perairan Indonesia tidak bisa melakukan penegakan hukum secara maksimal. Padahal pembentukan Sea and Coast Guard sendiri telah diatur dalan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tapi sampai sekarang belum juga dibentuk.#duk

Komentar Anda
Loading...