Pakar Hukum Wanti-Wanti Korupsi Tidak Terjadi Kepada Kepala Daerah di Sumsel Yang Dilantik

62
BP/IST
Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Dr H Firman Fready Busroh SH MHum

Palembang, BP

Maraknya kepala daerah dan pejabat hingga Menteri di Sumsel yang tersandung kasus korupsi hingga dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi perhatian kepala daerah terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020 yang akan dilantik besok, Jumat (26/2) di Griya Agung Palembang.

Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Dr H Firman Fready Busroh SH MHum mewanti-wanti agar kasus korupsi yang marak menjerat kepala daerah dan pejabat di Sumsel tidak terjadi pada kepala daerah yang akan dilantik besok.

Menurut Firman, kepala daerah yang merupakan pucuk pimpinan suatu daerah harus memiliki pakta integritas dan memegang teguh sumpah jabatan yang dibacakan pada saat pelantikan.

Baca Juga:  APPP Tuding Seluruh Produk Hukum KPU Palembang Cacat Hukum

“Jadi sumpah jabatan yang akan dibacakan itu sakral, itu harus diresapi. Makanya kalau didalam ilmu hukum setiap putusan itu ada kalimat demi Tuhan yang maha esa, artinya apa? Harus menjunjung tinggi nilai agama nilai kejujuran. Nah inilah harapan kita, kepala daerah yang besok dilantik itu memegang teguh pakta integritas dan sumpah jabatan yang dibacakan besok,” kata Firman Fready Busroh, Kamis (25/2).

Sehingga lanjut pria yang menyelesaikan Doktor ilmu Hukum di Universitas Borobudur dengan predikat cum laude ini, kepala daerah yang dilantik betul-betul menjalankan tugas mereka dengan amanah. Karena sebagus apapun peraturan perundang-undangan, jika tidak diikuti hati nurani sang kepala daerah maka akan bobrok juga.

Baca Juga:  Dinas Perdagangan Sumsel Dukung Wacana Minyak Curah Jadi Kemasan

“Lah itu kasus yang kemarin, kepala daerah Muaraenim ditangkap KPK dan juga sudah banyak pejabat yang ditangkap KPK, Menteri ditangkap KPK, mengapa, karena mereka tidak meresapi sumpah jabatan dan pakta integritras. Kalau mereka meresapi itu, sampai selesai tugas mereka aman tidak terlibat kasus hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina STIHPADA Palembang ini menuturkan, kasus korupsi paling rentan terjadi pada pengerjaan proyek infrastruktur suatu daerah. Untuk itu dia mengingatkan agar kepala daerah tidak menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah.

“Pembangunan infrastruktur perlu diceramti, karena sering disalahgunakan dijadikan ajang untuk korupsi. Nah ini jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan anggaran, semua proyek ini harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena pengawasan sudah lengkap, ada BPK ada KPK,” katanya.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pers itu Telah Pergi

Diketahui, sesuai jadwal enam kepala daerah terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020 lalu akan dilantik besok, Jumat (26/2).

Ke enam pasang kepala daerah tersebut yakni pasangan Panca-Ardani (Kabupaten Ogan Ilir), Popo Ali-Solehien (Ogan Komering Ulu Selatan), dan Ratna-Suwarti (Musi Rawas).

Kemudian pasangan Devi Suhartoni-Innayatullah (Musirawas Utara/Muratara), Lanosin Hamzah-Adi Nugraha (OKU Timur), dan Kuryana Azis-Johan Anuar (OKU). Sementara untuk kepala daerah kabupaten PALI belum dilakukan pelantikan karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi.#osk

Komentar Anda
Loading...