Jambret Bengis Ditembak Polisi

18
BP/IST
Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes  Palembang berhasil menangkap Sulaiman alias Iyan Owek (23) warga Jalan Faqih Usman,  Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Palembang, BP

Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes  Palembang berhasil menangkap Sulaiman alias Iyan Owek (23) warga Jalan Faqih Usman,  Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Sulaiman diamankan tidak jauh dari kediamannya, Kamis (18/2) sekitar pukul 17.45.

Namun lantaran  kabur saat ditangkap pelaku ditembak kakinya oleh polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing menuturkan, berkat informasi dari teman pelaku Saju yang telah tertangkap dan sedang menjalani hukuman anggota Opsnal Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku Sulaiman.

Baca Juga:  Dika  Ditangkap Polisi , Curi 2 Handphone di Rumah Tetangga

Pelaku bersama temannya Saju melakukan aksi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, pada 27 September 2020 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang agung, Kecamatan Kertapati Palembang dengan korban Agus Rizky Awan (38).

Bermula ketika korban keluar dari rumahnya dengan membawa handphone lalu datang dari belakang dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

Kemudian salah seorang pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang ada di saku celana korban.

Setelah itu korban menxoba melawan pelaku, namun pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga:  HUT Ke V ADO DPD Sumsel, Gubernur  Perjuangkan Pengurangan Pemotongan Dari Aplikator Ke Driver Online

Karena takut korban mengurungkan niatnya dan pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Ponsel merk Oppo A7 yang ditaksir senilai Rp 3,7 juta, atas kejadian tersebut korban melaporkannya kepolsekta Kertapati.

Dari laporan korban dengan Dasar Laporan Polisi Nomor : LPB / 284 / IX /2020 / SUMSEL / RESTA / Sek KPT, tanggal 30 September 2020  dan juga berdasarkan keterangan korban bersama pelaku Saju, anggota kita berhasil mengamankan pelaku,” katanya, Jumat (19/2).

Namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas dan langsung dibawa rumah sakit (RS) Bari Palembang untuk dilakukan perawatan intensif.

Baca Juga:  Dua Sekawan Pelaku Jambret Ditembak

“Setelah dilakukan perawatan anggota kita kemudian membawa pelaku yang menurut catatan kita pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan langsung di bawa ke Polrestabes untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah case ponsel Oppo A7 dan satu buah sarung sajam warna coklat.

Sementara itu, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya korban.

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukannya bersama temannya yang terlebih dahulu tertangkap.

“Uang hasil penjualan handphone kami jual dan uangnya kami bagi rata. Kalau saya uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...