4 Jukir di Duga Pelaku Pungli di 7 Ulu Diciduk Polisi

59
BP/IST
Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari Unit Tekab 134 dan Pidana Umum (Pidum) dipimpin Katim Tekab 134, Mas Sugi,  dan Katim Pidum, Indra menciduk 4 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan 7 Ulu, Palembang terutama kepada sopir – sopir angkutan barang yang sedang menunggu (ngetem) di kawasan 7 Ulu, Sabtu (13/2) sore.

Palembang, BP

Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dari Unit Tekab 134 dan Pidana Umum (Pidum) dipimpin Katim Tekab 134, Mas Sugi,  dan Katim Pidum, Indra menciduk 4 juru parkir (Jukir) yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan 7 Ulu, Palembang terutama kepada sopir – sopir angkutan barang yang sedang menunggu (ngetem) di kawasan 7 Ulu, Sabtu (13/2) sore.

Baca Juga:  Pemalak Sopir Truk Ditangkap

Para pelaku  SF (37) warga Jalan Tembok Baru, Lorong Rajungan, dan LH (39) warga Lorong Rakyat, Palembang, RS (31) warga Jalan H Bastari Lorong Besar, AS (31) warga Lorong Garuda II, Palembang.

Juga berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa uang Rp 55 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Minggu, (14/2) mengatakan ada 4 pelaku yang sudah diamankan.

Baca Juga:  Dana Kampanye Pilgub Sumsel Disepakati Rp97 Miliar

“Pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat. Yang mengatakan kawasan tersebut diresahkan oleh adanya pungutan parkiran liar,” katanya.

Ditambahkan Robert, dari laporan masyarakat terkait aksi pungutan parkir liar. Yaitu setiap mobil angkutan barang dari Pemulutan yang ngetem nyari penumpang di kawasan tersebut diminta setiap mobil Rp10 ribu. “Dari sini lah kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 4 pelaku yang meresahkan tersebut,” katanya.#osk

Baca Juga:  Pameran Foto dan Arsip Pejuang Kemerdekaan Sumsel di Museum Dr AK Gani , Pj Wali Kota Palembang Harap Generasi Muda Terinspirasi

 

 

Komentar Anda
Loading...