Penyidik Kejati Sumsel Cium Kejanggalan Pembangunan Masjid Sriwijaya

120
BP/IST
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman

Palembang, BP

Muddai Madang Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, akhirnya mendatangi  gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan di periksa oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin (8/2).

Pemanggilan ini dilakukan dalam upaya mengungkap kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah menelan anggaran sebesar Rp.130 miliar.

“Benar kita panggil hari ini,”  kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (8/2).

Selain Muddai Madang, hari ini penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Bidik Perkara PDPDE

Selain itu menurutnya dari hasil pengecekan lokasi serta pemanggilan sejumlah saksi selama dua minggu ini, tim penyidik mencium adanya kejanggalan dalam proses pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se Asia itu.

“Dana sebesar Rp130 miliar tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan. Penyidik menilai fisik bangunan yang ada diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak,” katanya.

Dijelaskan Khaidirman, dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, sehingga tim Kejati Sumsel melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini yang telah merugikan negara.

Baca Juga:  Kasus PT PDPDE, Kejati Sumsel Tunggu Hasil Audit BPK

“Dalam perkara ini penyidik masih mengungkap kerugian negara. Memang  belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan dan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, Semua masih berstatus sebagai saksi,” katanya.

Namun demikian Khaidirman tidak menampik akan ada tersangka yang akan ditetapkan dalam proyek masjid tersebut. “Jika nanti dalam penyidikan sudah ditemukan bukti, akan kita umumkan tersangkanya,”  katanya.

Diketahui, selama lebih dari satu pekan terakhir, Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Baca Juga:  Lembaga Riset Sosial Politik Public Trust Institute  Sebut Ratu Dewa Jadi Pesaing Terberat Fitrianti

Nama-nama yang sudah dipanggil dalam perkara ini diantaranya mantan Karo Hukum yang juga Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir, Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.#osk

Komentar Anda
Loading...