Sejumlah Saksi Diperiksa Untuk Ungkap Kerugian Negara Perkara PT PDPDE

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman
Palembang, BP
Pengungkapan tersangka dalam kasus korupsi PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) masih berproses panjang, yang mana Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan kerugian negara.
Menurut Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, bahwa sejumlah saksi telah diperiksa di Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang mana penyidikan tersebut ditangani oleh Kejati Sumsel.
“Belum lama ini sejumlah saksi kembali kami datangkan dan telah diperiksa di BPK RI di Jakarta, jumlah saksinya lebih dari satu. Namun untuk identitas saksi-saksi tersebut kami tidak dapat sampaikan secara detail, namun yang jelas para saksi itu merupakan pihak dari PT PDPDE,” katanya, Kamis (24/9).
Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa di BPK RI untuk diambil keterangannya terkait audit kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
“Sejauh ini belum ada lagi saksi yang diperiksa, namun kita terus berkoordinasi dengan BPK RI agar audit kerugian negara segera selesai,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, apabila audit kerugian negara nantinya telah selesai tentunya Kejati Sumsel akan melakukan langkah hukum selanjutnya guna mengungkap tersangka dalam dugaan kasus ini.
Pekara ini kan sudah tahap penyidikan, jadi jika audit kerugian negaranya sudah selesai nanti penyidik akan melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka penyidikan untuk menetapkan tersangkanya,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam kegiataan penyidikan tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan Kejati Sumsel akan kembali memangil saksi-saksi.
“Sebab, jika jaksa penyidik menilai masih memerlukan keterangan para saksi usai audit kerugian negara selesai, tentunya hal itu bisa saja dilakukan. Namun yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil penghitungan audit kerugian negaranya dulu,” katanya.
Sebelumnya Khaidirman menerangkan, jika Kejati Sumsel hingga kini masih menunggu audit kerugian negara dalam dugaan kasus ini. Hal ini dikarenakan audit kerugian negara merupakan dasar untuk penetapan tersangkanya.
Lanjutnya, terkait berapa lama hasil audit tersebut selesai dirinya tidak dapat memastikannya. Pasalnya, dalam proses penghitungan kerugian negara membutuhkan waktu.
“Mudah-mudahan hasil auditnya segera selesai sehingga kami dapat menetapkan tersangkanya,” katanya.#osk