
Terlibat Jaringan Sabu Internasional Daeng Sabil Diterbangkan Ke Jakarta
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan [Sumsel] berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS) di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1) kemarin.
Daeng Sabil, narapidana yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang, ikut terlibat dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.
Barang bukti yang diamankan 171 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir pil ekstasi serta puluhan ribu kapsul New Psychoactive Substances (NPS).
Penyelundupan barang haram itu berhasil digagalkan petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNNP Sumsel.
Penggrebekan dilakukan di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1) kemarin.
Menurut Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono, Daeng Sabil yang memiliki nama asli M Sabil adalah tahanan atas kasus narkotika.
“Dia adalah warga Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang dan ditahan atas kasus narkotika,” katanya.
Daeng Sabil sudah menjalani masa penahanan di Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang sejak tanggal 26 Januari 2016 lalu.
“Berdasarkan putusan pengadilan, dia (Daeng Sabil) divonis menjalani masa penahanan selama 17 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, satu dari tiga tersangka adalah narapidana bernama Daeng Sabil yang masih menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang.
Dia mengatakan, saat ini Daeng Sabil sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan BNNP Sumsel terkait keterlibatan DS dalam hal ini (jaringan pemasok narkoba),” katanya.#osk