Kasus Hotel Ibis,Polisi Bakal Periksa 3 Instansi

105
Direktur Utama PT Indo Citra Mandiri,(ICM) Gunawati Pandarmi O alias Gunawati Thamrin saat diperiksa pihak Polresta Palembang beberapa waktu lalu.

Palembang, BP

Tiga instansi Pemerintah Kota Palembang,yakni,Dinas Perhubungan,Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Dinas PU-PR terkait terbitnya advice planing sebagai syarat terbitnya IMB Pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I bakal diperiksa pihak Polresta Palembang.
“Awal pekan depan,kita bakal kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi diantaranya tiga instansi yang berwenang dalam mengeluarkan perizinan terkait pendirian pembangunan Hotel Ibis ini,” kata  Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara,SIk,SH,MH melalui Iptu Hary Dinar,SH, di ruang kerjanya, Selasa,(8/5).
Dijelaskan Hary, advice planning ini merupakan syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sebab,salah satu point pada  advice planning ini disebutkan adanya kewajiban pemilik bangunan untuk menyediakan Garis Sepadan Bangunan,(GSB)mundur 8 meter dari sisi Jalan Letkol Iskandar,faktanya, kontruksi bangunan untuk basment kurang dari 1,5 meter dari badan jalan dan sangat berdekatan dengan Jalan Rupit dan Jalan Letkol Iskandar, sehingga mengakibatkan terjadi keretakan pada bangunan yang berada disamping dan keretakan pada Jalan Rupit serta Jalan Letkol Iskandar.
“Ketiga instansi ini akan difokuskan penjelasan seputar masalah advice planning,” jelasnya.
Diketahui perkara pembangunan Hotel Ibis ini sudah menetetapkan Gunawati Pandarmi O sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan.
Sementara dalam perkembangan proses kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa lebih dari 10 orang. Selain instansi terkait juga telah dimintai keterangan para pemilik bangunan yang dirugikan atas pembangunan hotel Ibis termasuk pemeriksaan terhadap tersangka Gunawati Thamrin.Hingga saat ini,proses perkara ini masuk tahap P-19.#osk

Komentar Anda
Loading...