Hanya Dua Depot Kayu Miliki Izin

89
BP/IST
Jajaran kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan razia , terkait usaha depot kayu  dan panglong, yang diduga tidak memiliki perizinan yang legal, Jum’at (22/1).

Palembang, BP

Jajaran kepolisian dari Sat Sabhara Polrestabes Palembang dan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kembali melakukan razia , terkait usaha depot kayu  dan panglong, yang diduga tidak memiliki perizinan yang legal, Jum’at (22/1).

Dari 15 titik yang di razia , dua depot kayu di antaranya dilengkapi dengan perizinan. Sedangkan 13 lainnya, pemilik usaha depot kayu dan panglong di Jalan Jepang TPA II Keramasan Kertapati, dipanggil pihak kepolisian karena tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Baca Juga:  MMK Sumsel Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Penggunaan Dana Covid-19 di Sumsel

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Irwanto, didampingi Katim Tipiring, Aiptu Samsu mengatakan, ke-13 dari 15 pemilik depot kayu dan panglong yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut dilakukan pemanggilan.

“Dalam giat yang kembali tersebut, kita mendatangi 15 titik depot kayu dan hanya dua yang ada izin. Giat ini kembali kita gelar bersama Satpol PP Palembang guna menindaklanjuti keluhan masyarakat,”katanya.

Baca Juga:  Rumah Zakat Salurkan Alat Pelindung Diri

Penindakan seperti ini, lanjut Irwanto, akan terus dilakukan di semua sudut kota Palembang. Bahkan, apabila para pemilik depot kayu yang tidak dilengkapi dengan perizinan tersebut tidak kooperatif akan dikenakan sanksi.

 

“Giat penegakan Perda seperti ini akan rutin kita gelar, dan apabila pemilik depot kayu yang tak dilengkapi dengan perizinan tersebut tidak kooperatif memenuhi panggilan maka akan kita kenakan sanksi berupa pidana tipiring,” katanya.#osk

Baca Juga:  Limbah Kayu Jadi Souvenir Asian Games 2018

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...