MMK Sumsel Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Penggunaan Dana Covid-19 di Sumsel

15
BP/IST
Ketua MMK Sumsel Aripin Kalander dalam sebuah aksi demo di Palembang.

Palembang, BP

Masyarakat Miskin Kota (MMK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menyelidiki penggunaan dana covid-19 di Sumsel terutama dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

“Kami dari Masyarakat Miskin Kota meminta aparat penegak hukum untuk benar-benar mengawasi dan bila perlu memanggil pihak-pihak terkait terkait penggunaan dana covid-19 ini baik di kota Palembang dan Provinsi Sumsel,” kata Ketua MMK Sumsel Aripin Kalender, Sabtu (13/6).

Menurut Aripin, dia melihat masalah anggaran covid-19 ini sangat besar sekali.

“Untuk provinsi Sumsel aja uangnya ratusan miliar, begitu pula kota Palembang sampai 400 miliar, kita lihat apa yang mereka bantukan dan apa yang mereka lakukan dengan musim covid-19 ini keseriusan Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel masih kurang dalam menangani covid-19,” katanya.

Apalagi dia juga melihat soal bantuan –bantuan untuk masyarakat tingkat bawah terkait covid-19 juga tidak maksimal.

“ Belum lagi Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel selama ini dibantu pemerintah pusat baik anggaran, APD dan alat kesehatan lainnya dan juga ada juga bantuan dari perusahaan –perusahaan seperti dari badan usaha milik negara , PT BA, PT Semen Baturaja, Pusri, Pertamina, PLN , semua dana CSR kita lihat diambil untuk dana covid-19, yang perlu kita pertanyakan saat ini adalah dikemanakan dana-dana covid tersebut, mulai anggaran yang dilaksanakan pemerintah daerah masing-masing belum lagi anggaran dari pusat ditambah lagi badan usaha milik daerah dan bantuan perseorangan para pengusaha-pengusaha,” katanya.

Baca Juga:  Sumsel Fokus Turunkan Angka Kemiskinan 11%

Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk lebih jeli dan bila perlu memanggil para pelaku yang diduga bermain dengan anggaran covid-19 termasuk di di Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel,” katanya.

Sebelumnya , Senin (8/6) bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Sumsel dilaksanakan live talk online dengan tema “Mengawal Tranparansi Anggaran Penanggulangan Covid 19″ melalui salah satu media dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Wisnu Baroto yang didampingi oleh Wakajati Sumsel dan Asdatun.

Kajati Sumsel menyampaikan bahwa pada tanggal 5 April 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah dilaksanakan MoU pada bidang perdata dan tata usaha negara dengan Gubernur Sumatera Selatan terkait pengawalan dan pendampingan dana anggaran penanganan covid 19 di propinsi sumatera selatan terhadap 3 BUMD yaitu Dinas kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah supaya tidak terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya Kajati Sumsel menanggapi dengan baik pertanyaan dari beberapa netizen terkait peran kejaksaan dalam pendampingan penanganan covid 19.

Kajati Sumsel menjelaskan dalam hal pendampingan penanganan covid 19 diharapkan tidak terjadi penyimpangan dana anggaran penanganan covid 19 supaya penanganan covid 19 terlaksana dengan baik.

Sedangkan anggota Komisi IV DPR Fauzi H Amro mengatakan, penggunaan anggaran covid-19 tersebut perlu diawasi agar bisa bermanfaat sebaik-baiknya dan tidak ada pihak menyalahgunakan.

“Menurut saya, anggaran tersebut bersumber dari APBN dan nilainya juga sangat besar sehingga perlu dilakukan pengawasan, baik dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal melakukan pendampingan termasuk dari DPR-RI juga melakukan pengawasan. Salah satu fungsinya DPR yaitu di bidang pengawasan anggaran,” ujar Fauzi dalam rilisnya, Kamis (2/4).

Baca Juga:  Fraksi PAN Pertanyakan Raperda Diajukan PDAM

Fauzi mengusulkan pimpinan DPR segera membentuk Tim Pengawas Anggaran Penanganan Covid-19 yang melibatkan anggota lintas fraksi dan komisi. Hal ini mengingat anggaran tersebut bersumber dari pemotongan dana sejumlah kementerian.

“Nah kalau ada pihak yang menyalagunakan atau korupsi dana kemanusian tersebut mesti ditindak tegas sesui ketentuan hukum berlaku, bahkan bisa diperberat hukumnya,” kata Fauzi.

Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini mengatakan, mengenai mekanismenya pengawasanya nanti tim pengawas yang dibentuk dan ditugasi pimpinan DPR yang mendiskusikannya.

Yang jelas, Fauzi menegaskan, dana tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan penanganan dan pengendalian wabah virus corona.

Dengan pengawasan yang ketat melibatkan sejumlah lembaga terkait termasuk parlemen, diharapkan tidak ada pihak yang menyalahgunakan dana tersebut,” kata legislator Dapil I Sumatera Selatan ini.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menyampaikan dana penanganan Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun akan diarahkan untuk membantu masyarakat lapisan bawah melalui sejumlah program.

Pertama Program Keluarga Harapan (PKH), jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.

Baca Juga:  Polres Banyuasin Amankan 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasi

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

Keempat, tentang tarif listrik. Khusus bagi pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk April, Mei, dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk April, Mei, Juni 2020.
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

“Keseluruhan pemanfaatan anggaran tersebut, perlu dikawal dan diawasi, supaya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang saat ini mengalami kesulitan pasca virus corona mewabah,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...