Pertanyakan Realisasi Perpres No 33 Tahun 2020 Tentang  Perjalanan Dinas , DPRD Jambi Kunjungi DPRD Sumsel

20
BP/DUDY OSKANDAR
Pimpinan dan anggota DPRD Jambi dari Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus)  dipimpin Wakil Ketua DPRD Jambi, Pinto Jayanegara   melakukan kunjungan ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/1).

Palembang, BP

Pimpinan dan anggota DPRD Jambi dari Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Banmus)  dipimpin Wakil Ketua DPRD Jambi, Pinto Jayanegara   melakukan kunjungan ke DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (18/1).

Mereka disambut oleh Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati dan Ketua BK DPRD Sumsel Syamsul Bahri dan diterima di ruang Banggar DPRD Sumsel.

Baca Juga:  Pembukaan Proses Belajar Mengajar, DPRD Sumsel Serahkan Kepada Kepala Daerah dan Tim Gugus Covid-19

 

Anggota DPRD Jambi ini ingin berkoordinasi dan bertukar pikiran mengenai Perpres No 33  tahun 2020 tentang perjalanan dinas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Standar harga satuan regional mencakup sejumlah hal.

 

Akibatnya anggaran perjalanan dinas dewan akan berkurang dengan terbitnya Perpres ini.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Bersama Stakeholder dan IPNU  Tinjau Penanganan Karhutla di Kabupaten OKI

Ketua BK DPRD Sumsel Syamsul Bahri menjelaskan kedatangan pimpinan dan anggota DPRD Jambi dalam rangka koordinasi dan bertukar pikiran.

“ Menyikapi masalah  Perpres No 33  tahun 2020 tentang perjalanan dinas, enggak ada kontroversial , sama , tapi bagaimana menyikapinya tergantung kemampuan daerah, keuangan daerah ,” katanya.

Menurutnya kalau kemampuan keuangan Sumsel bagus menurutnya dipersilahkan saja.

Baca Juga:  Semangat Kemerdekaan, Bupati OI Beri Santunan Kepada Napi di Lapas Tanjungraja Kelas IIA

“ Tapi aturan tetap berlaku,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...