Minggu  Kedua  Januari  2021, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkotika 46 Tersangka

8
BP/IST
Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Puluhan kasus narkotika Minggu kedua Januari 2021 diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selain itu, sebanyak 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

 

“Dari 46 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, sedangkan 5 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 325,79 gram, ganja 18,9 gram dan pil ekstasi sebanyak 168 1/2 butir,” ujar Supriadi, Senin (11/1).

Baca Juga:  Tempoyak, Makanan Legendaris Dari Sumsel

 

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 7 tersangka, lalu dari Polres MUBA dengan 5 LP dan 6 Tersangka,Ditresnarkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 2 Tersangka,Polres Banyuasin 2 LP dengan 3 tersangka,Polres OKI dengan 1 LP dengan 2 tersangka ,Polres LAHAT 3 LP  dengan 3 tersangka ,Polres PRABUMULIH 3 LP dengan 3 tersangka ,Polres PAGAR ALAM 3 LP dengan 3 Tersangka,Polres MUARA ENIM1 LP dengan 1 tersangka,Polres OKU 2 LP dengan 3 tersangka,Polres OKUS 3 LP dengan 3 tersangka,Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka ,Polres LUBUK LINGGA 1 LP dengan 1 tersangka,Polres MURA 1 LP dengan 2 tersangka Polres EMPAT LAWANG 1 LP dengan 2 tersangka,Polres PALI 2 lP dengan 2 tersangka dan Polres MURATARA 2 LP. dengan 2 tersangka

Baca Juga:  IDI: Angka Kematian di Indonesia Terkait Corona Lebih dari 1.000 Kasus

,.

Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (NIHIL) di Minggu Kedua Bulan Januari  2021 yakni “POLRES OGAN ILIR.”

 

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.384 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Pertahankan Hak Milik Lahan, Puluhan Orang dari Ahli Waris Kgs Nanung (Alm) Gelar Aksi Pemasangan Spanduk

 

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya.#osk

Komentar Anda
Loading...