KPU Sumsel Proses Percetakan APK

17

Palembang, BP

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel masih memproses pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai politik peserta pemilu. Ditargetkan paling lambat akhir tahun 2019 ini, APK tersebut sudah terpasang.

 

Ketua KPU Sumsel Asphani mengatakan, desain APK yang diminta dari Parpol sudah diterima, dan masih dalam proses pencetakan, baik baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Baca Juga:  KPU Palembang Keluhkan Fasilitas JSC Tak Bisa di Pakai Untuk Lipat Surat Suara

 

“Alat peraga kampanye berupa baliho juga spanduk dan umbul umbul masih dalam proses. Desainnya kita minta dari Parpol dan ini harus memenuhi ketentuan, jangan sampai melanggar,” jelas Aspahani, Kamis (18/10).

 

Aspahani mengakui, pihaknya belum bisa menentukan jumlah APK yang akan dibagikan ke Parpol maupun peserta Pemilu, dalam hal ini calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena masih melihat anggaran yang tersedia.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Kembali Berlakukan Tilang Manual 

 

“Masa kampanye ini masih panjang, berlangsung hampir 7 bulan, kita target tahun 2019 ini sudah diberikan,” kata Aspahani.

 

Ia menuturkan, untuk pemasangan APK, tidak bisa dilakukan sembarang tempat, KPU sudah menentukan pemasangannya di titik-titik yang sudah diputuskan.

 

“Parpol juga bisa memperbanyak APK sendiri, dengan syarat desain yang digunakan sesuai standar yang dikeluarkan KPU, mereka tidak diperbolehkan memasang desain yang lain. Jika masih ada Parpol yang melanggar tentu akan menjadi persoalan, dan  penindakannya kita serahkan ke Bawaslu,” ungkap Aspahani. osk

Baca Juga:  DPRD Sumsel Ingatkan Penimbunan di Kramasan , Harus Ada Lokasi Resapan Air

 

Komentar Anda
Loading...