Johan Anuar Jalani Sidang Perdana

Palembang, BP–Calon petahana Wakil Bupati OKU Johan Anuar menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU secara virtual di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (22/12).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suherti ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi secara langsung di ruang persidangan dan didengarkan terdakwa Johan Anuar secara virtual di ruang tahanan Pakjo Klas 1 Palembang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK Rikhi menyatakan terdakwa terancam dengan pasal berlapis.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa alternatif pertama dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan alternatif kedua yaitu pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pasal itu terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPU di Kabupaten OKU. Untuk pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 3, ancaman pidananya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU.
Usai pembacaan dakwaam tersebut sidang pun ditunda dua minggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.#osk