5 Oknum Mahasiswa Bantah Bakar Mobil Polisi
Palembang, BP
5 oknum mahasiswa dari berbagai Universitas di Palembang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan provokasi untuk membakar mobil polisi yang sedang berjaga menjalani sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus secara virtual, Selasa (22/12).
Lima terdakwa oknum mahasiswa tersebut yakni Reza, Marta, Noval, Awabin, dan Haidir. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Sahlan Efendi ini beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa Marta ia hanya terprovokasi lantaran dirinya terjatuh dan terkena lemparan dari pihak petugas sehingg ia duduk diatas mobil patroli pihak kepolisian.
Sementara dari pengakuan Awabin ia memang berniat hendak membakar mobil tersebut namun pada saat itu dirinya mengaku hanya terprovokasi saja.
“Kami ini ikut-ikutan saja saya cuma terprovokasi tidak ada niatan mau bakar pak hakim,” ucapnya.
Sementara ketika ditanya hakim Sahlan tentang adakah yang membawa minyak atau menyiramkan minyak ke mobil tersebut. Kelimanya serempak menjawab tidak ada.
“Gak ada yang bakar pakai minyak pak hakim, dan kami tidak ada yang bawa minyak saat itu,” kata kelima terdakwa serempak pda saat sidang teleconference berlangsung.
Usai mendengarkan keterangan kelima terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingg dua minggu kedepan dengam agenda pembacaan tuntutan.
Usai persidangan, Ridho kuasa hukum terdakwa Reza menyatakan, bahwa terlapas kliennya benar atau salah pihaknya menyampaikan minta maaf kepada yang bersangkutan.
“Walaupun mungkin tidak ada pasalnya namun kami meminta maaf yang sebesar-besarnya karena kami akui dalam hal bersikap klien kami tidak sopan dan tidak etis dalam bertindak,” paparnya.
Namun dalam proses perkara ini ia juga menyatakan bahwa sumber kesaksian ini hanya berasal dari CCTV saja.
“Kami harap bebas semuanya, karena mereka ini masa depannya masih panjang karena mereka hanyalah menyampaikan hak inspirasi dalam Undang-Undang Cipta kerja,” katanya.#osk