Kantor dan Mess PDPDE Di Geledah Kejati Sumsel

95
BP/IST
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel  di Jalan Swarna Dwipa dan mess PDPDE di Jalan Natuna, Palembang .

Palembang, BP

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel  di Jalan Swarna Dwipa dan mess PDPDE di Jalan Natuna, Palembang .

Juga dilakukan penyegelan dan membawa berkas untuk melengkapi barang bukti penyelidikan, Rabu (2/12) terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas oleh PDPDE  Sumsel.

Kasi Penegakan dan Hukum ( Penkum) Kejati Sumsel  Khaidirman menyatakan bahwa tim penyidik pidana Khusus  melakukan penggeledahan serta penyegelan dan membawa berkas terhadap kantor PDPDE di Swarna Dwipa untuk melengkapi barang bukti penyelidikan.

Baca Juga:  Bocah 10 Tewas Disenggol Mobil Kontainer

Ya benar, kemarin siang tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah kantor PDPDE, ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi penjualan gas yang dilakukan perusahaan tersebut” kata  Kasipenkum Khaidirman, Kamis (3/12).

Dirinya menambahkan, tidak hanya menggeledah dan menyegel kantor PDPDE namun juga menyegel mess PDPDE yang beralamat dijalan Natuna.

“Selain melakukan penyegelan didua tempat itu, juga turut diamankan beberapa dokumen berkas guna melengkapi barang bukti dalam penyelidikan”. Katanya.

Baca Juga:  Usai Apel Pagi, Personel Polda Sumsel Tes GeNose Covid 19

Dari informasi yang berhasil dihimpun tidak hanya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yang melakukan penggeledahan dan penyegelan kantor dan mess PDPDE, Kejaksaan Agung juga kembali memeriksa dan memanggil beberapa nama petinggi PDPDE yang terkait dengan kasus tersebut.

Hingga saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih belum menetapkan tersangaka, masih menunggu hasil audit BPK RI guna menghitung jumlah kerugian negara .

Baca Juga:  Tiba di Palembang, Humanity Food Truck ACT Sajikan Ratusan Paket Makanan Gratis

Sebelumnya satu dari tujuh perusahaan merupakan rekanan PDPDE mengembalikan uang fee sebesar Rp 652 juta kepada tim penyidik.#osk

 

Komentar Anda
Loading...