Penerapan Sangsi di Perda Pengendalian Wabah Penyakit Bertahap

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) H Juanda Hanafiah
Palembang, BP
Raperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular yang kini di bahas di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diharapkan Provinsi Sumsel bisa menerapkan sangsi, kewajiban dari masyarakat, kewajiban petugas sehingga bisa diterapkan.
“Sangsi juga termasuk kepada kepala daerahnya yang lalai, sangsinya bertahap,” kata Wakil Koordinator Covid-19 DPRD Sumsel, Juanda Hanafiah, Senin (30/11).
Sangsi yang di kenakan menurutnya mulai dari dari yang ringan seperti disuruh push up sampai dengan denda.
“ Kalau kita lihat perkembangan terakhir ancaman dari presiden , bagi yang lengah kepala daerah bisa diberhentikan, jadi tunggu perdanya dulu,” kata politisi PAN ini.
Dia juga melihat perkembangan covid-19 di Indonesia naiknya cukup pesat naiknya 5000 sampai 6000 sehari termasuk Sumsel.
Sebelumnya Juanda menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) ini bertitik tumpu pada peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit menular dan bencana, dia membenarkan hal tersebut.
Apalagi kini secara nasional penyebaran covid-19 , Sumsel menduduki posisi ke 8.
“ Cuma penularan tersebut masih berjalan terus, mungkin sosialisasi kita masih kurang, kalau kita ke dusun mana ada yang pakai masker, makanya dalam perda itu pertegas betul sosialisasi dan semua unsur harus terlibat sampai kepala desa dan segala macam,” katanya.#osk