Penerapan Sangsi di  Perda Pengendalian Wabah Penyakit Bertahap

27
BP/IST
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) H  Juanda Hanafiah

Palembang, BP

Raperda Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular yang kini di bahas di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diharapkan Provinsi Sumsel bisa menerapkan sangsi, kewajiban dari masyarakat, kewajiban petugas  sehingga bisa diterapkan.

“Sangsi juga termasuk kepada kepala daerahnya yang lalai, sangsinya bertahap,” kata Wakil Koordinator Covid-19 DPRD Sumsel, Juanda Hanafiah, Senin (30/11).

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Minyak Sulingan Divonis 1 Tahun

Sangsi yang di kenakan menurutnya mulai dari dari yang ringan seperti disuruh push up sampai dengan denda.

“ Kalau kita lihat perkembangan  terakhir ancaman dari presiden , bagi yang lengah kepala daerah bisa diberhentikan, jadi tunggu perdanya dulu,” kata politisi PAN ini.

Dia juga melihat perkembangan covid-19 di Indonesia naiknya cukup pesat naiknya 5000 sampai 6000 sehari termasuk Sumsel.

Baca Juga:  Ketua DPRD OI Hadiri HUT HBA

Sebelumnya Juanda menilai  rancangan peraturan daerah (Raperda) ini bertitik tumpu pada peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit menular dan bencana, dia membenarkan hal tersebut.

Apalagi kini secara nasional penyebaran covid-19 , Sumsel menduduki posisi ke 8.

“ Cuma penularan tersebut masih berjalan terus, mungkin sosialisasi kita masih kurang, kalau kita ke dusun mana ada yang pakai masker, makanya dalam perda itu pertegas betul sosialisasi dan semua unsur harus terlibat sampai kepala desa dan segala macam,” katanya.#osk

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Pemerintah Daerah , TNI/Polri Buat Regulasi Efek Jera Bagi Orang Tak Pakai Masker

 

 

Komentar Anda
Loading...